Pattallassang, Centerinvestigasi.id - KEJADIAN kekerasan fisik yang dialami seorang insan pers Media Responden News yang juga salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang Serikar Pers Reformasi Nasional (DPC-SEPERNAS) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Johannes Lallo oleh sekelompok warga yang diduga pengepul alias penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Dg.Sau Cs yang diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalapo Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang (Marbo), Kabupeten Takalar, Sulsel, Senin (11/03/2024).
Menurut Dg.Lallo sapaan akrab Johannes, dirinya saat peristiwa naas itu tengah melakukan kegiatan jurnalistik di lokasi SPBU Kalappo yang sering terlihat dipenuhi jejeran jerigen yang diduga milik penimbun ilegal, termasuk Dg Sau yang memang sudah menjadi langganan tetap.
Dikatakan Johannes, kejadian yang mengenaskan itu bermula, ketika dirinya sedang mampir di depan SPBU Kalappo, tak lama tiba-tiba seseorang menghampiri lalu bertanya. "Kamu wartawan Responden News yang menaikan beritaku" tanya orang tersebut belakangan diketahui bernama Dg.Sau yang seolah-olah menguasai SPBU Kalappo dalam memperoleh solar menggunakan jerigen.

Tatkala Johannes menjawab berita apa itu, secara emosional Dg Sau langsung menarik krek baju sembari melayangkan pukulan tinju ke wajah korban, lalu dihajar beramai-ramai teman Dg.Sau yang diduga lebih sudah merencanakan untuk mengeroyok korban.
Akibat emosi tak terkendali Dg Sau Cs, membuat korban luka memar dan bajunya robek.
Atas kejadian yang tak bisa ditoleransi itu, Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS), yang juga Pimpinan Redaksi (PIMPRED) Centerinvestigasi.id Rusmin (Min), mengutuk keras perbuatan main hakim sendiri yang diduga dilakukan pihak Dg.Sau Cs yang memandang sebelah mata, karena terbitnya berita yang dianggap merugikan dirinya.
Sepatutnya, Dg.Sau bila menganggap pihaknya dirugikan akibat pemberitaan media Responden News, dia harus meminta kepada wartawan media ini agar minta hak jawab, kalau beritanya tidak benar dan menuduh, menfitnah, atau pengulasannya tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bisa melapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Sehingga atas tindakan Dg.Sau Cs sok hebat itu, Ketua II DPP-SEPERNAS meminta Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Takalar dan jajarannya agar segera menangkap dan memproses hukum para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan jiwa orang lain (Wartawan, red.) dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sebagai kontrol sosial.
Terkait pasal yang diterapkan, diharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Polres Takalar jangan hanya pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi harus di Juncto dengan pasal 18 (a) Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers dengan ancaman hukuman maksimal dua (2) tahun penjara dan denda paling banyak

















