Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – 9 Juli 2025, SETELAH berlarut-larut selama kurang lebih 7 tahun, sengketa lahan kebun warisan antara Lawela dan Idris, warga Dusun Cirowali, Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, akhirnya berakhir damai melalui proses mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Lalabata.

Mediasi yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, di Kantor Kecamatan Lalabata, berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama: Lawela selaku pihak pertama bersedia menyerahkan tanah kepada Idris, dengan syarat diberikan akses jalan selebar 1 meter ke belakang. Sebaliknya, Idris menyatakan kesediaannya memberikan akses jalan tersebut kepada Lawela.
Proses penyelesaian ini dikawal oleh Tim Investigasi Media Centerinvestigasi.id dan turut didampingi langsung oleh Ketua LSM DPD-BPPI Kabupaten Soppeng, Rusmin, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Media Centerinvestigasi.id.
> “Tidak ada kata terlambat atau tidak bisa, selama dijalani dengan semangat dan keikhlasan. Sisanya kita serahkan kepada yang Kuasa,” ungkap Rusmin dalam keterangannya.

Rusmin juga menegaskan komitmen lembaganya untuk terus hadir dalam setiap persoalan masyarakat, khususnya dalam bentuk pendampingan nonlitigasi dan fungsi kontrol sosial, terutama yang menyangkut keadilan di tingkat akar rumput.
> “LSM DPD-BPPI Kabupaten Soppeng bersama Media Centerinvestigasi.id siap menerima dan mendampingi laporan masyarakat, agar suara mereka tetap mendapat ruang dan keadilan,” tegas Rusmin.
Dengan selesainya mediasi ini, kedua belah pihak menandatangani berita acara resmi tanpa tekanan, disaksikan oleh pemerintah, aparat desa, dan saksi dari masyarakat.
Proses ini menjadi bukti bahwa musyawarah dan pendampingan sosial yang tulus dapat menjadi jembatan penyelesaian konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
📍 Pantau terus berita investigatif dan advokasi masyarakat hanya di www.centerinvestigasi.id
Pewarta : Min
Editor : Min



















