Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Suhasni Dahlan terus bergulir. Pada Senin, 21 Juli 2025, pelapor resmi memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan di Polres Soppeng.
Sebelumnya, Suhasni Dahlan (66), pensiunan asal Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada 27 Mei 2025 ke SPKT Polres Soppeng, dengan nomor laporan: STTLP / B / 99 / V / 2025 / SPKT / RES Soppeng.
Terlapor dalam kasus ini berinisial AAS, yang dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen yang terjadi di Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada 30 November 2023 sekitar pukul 03.30 Wita.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan. Saya sudah menyampaikan semua yang saya ketahui kepada penyidik,” ujar Suhasni setelah menjalani pemeriksaan.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan lebih lanjut. Media Center Investigasi akan terus mengawal kasus ini dan menyajikan informasi yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta/ Editor : Min