Kolaka, Centerinvestigasi.id, 28 Juli 2025– Sebanyak 12 warga Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) usai menggelar aksi unjuk rasa pada 14 Juni 2025 lalu. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam laporan itu, warga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama terhadap orang atau barang—pasal yang kerap diterapkan dalam kasus pengeroyokan atau perusakan berat. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan penerapan pasal ini karena aksi yang dilakukan warga disebut berlangsung damai dan terkendali.
> “Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi. Tidak ada niat untuk melakukan kekerasan. Tapi kami justru dilaporkan seolah-olah pelaku tindak pidana,” ujar salah satu warga yang telah menerima surat panggilan klarifikasi dari kepolisian.
Aksi Damai, Portal Jadi Simbol
Menurut keterangan saksi dan dokumentasi yang beredar, satu-satunya insiden yang terjadi adalah saat massa aksi menerobos portal milik perusahaan sebagai bentuk simbolik penolakan terhadap sejumlah kebijakan PT. CNI. Warga mengaku kecewa karena belum ada penyelesaian terhadap persoalan lingkungan, hilangnya akses terhadap lahan masyarakat, hingga dugaan penebangan tanaman tanpa ganti rugi.
Dugaan Kriminalisasi Menuai Reaksi
Sejumlah pengamat hukum dan pegiat hak asasi manusia menilai pelaporan tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi warga yang sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
> “Penggunaan Pasal 170 KUHP dalam konteks seperti ini berpotensi menimbulkan kesan intimidatif. Negara seharusnya menjamin kebebasan berekspresi warga, bukan sebaliknya,” ujar seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Kolaka.
Masyarakat Minta Penegakan Hukum yang Adil
Tokoh masyarakat Wolo menyayangkan langkah hukum yang diambil perusahaan. Mereka menuntut agar penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog terbuka, bukan jalur represif.
> “Kami bertanya: siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan lahan warga? Kami tidak ingin ada ketimpangan perlakuan hukum antara masyarakat dan korporasi,” tegas salah seorang perwakilan warga.
Solidaritas Masyarakat Menguat
Dukungan terhadap warga yang dilaporkan terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi lingkungan, hingga tokoh adat setempat. Warga menegaskan bahwa proses hukum yang adil dan transparan harus menjadi prioritas aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. CNI belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat mendesak Polda Sultra untuk bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.
Pewarta: Andi Taweng
Editor: Min