Makassar, Centerinvestigasi.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dan DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/08) malam.
Penetapan ini diumumkan pada Rabu (03/09) setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan menelaah rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Didik Supranoto, menjelaskan bahwa tiga orang tersangka diduga terlibat dalam pembakaran kantor DPRD Sulsel, sedangkan delapan orang lainnya terkait kerusuhan di DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka sudah ditahan dan kini menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Didik saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sulsel, Rabu (03/09).
Dari 11 tersangka, hanya satu orang yang berstatus mahasiswa. Adapun identitas mereka yakni:
M alias N (36), wiraswasta
MAS (20), petugas kebersihan
AZ (18)
GSL (18)
MS (23), juru parkir
SM (22), mahasiswa
R (19), buruh harian
MAA (22), petugas kebersihan
MIS (17), pelajar
R (21)
ZM (22)
Polda Sulsel menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Sumber: Humas Polda Sulsel)
Pewarta/Editor: Min
Catatan Redaksi:
Berita ini disajikan berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian. Para pihak yang disebutkan masih berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.