Makassar, Centerinvestigasi.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar, Jumat (29/08).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025). Konferensi pers dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, dari total 29 tersangka, sebanyak 14 orang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel terkait kasus di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sedangkan 15 orang lainnya ditangani oleh Polrestabes Makassar terkait peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Para tersangka terdiri dari orang dewasa dan beberapa anak di bawah umur. Saat ini seluruhnya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polda Sulsel menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polda Sulsel
Pewarta/Editor: Min
Catatan Redaksi:
Centerinvestigasi.id tidak menampilkan detail identitas lengkap tersangka, khususnya anak di bawah umur, untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta melindungi kepentingan anak sesuai Kode Etik Jurnalistik.