WATANSOPPENG, Centerinvestigasi.id – Pertemuan mediasi antara pelapor dan terlapor terkait surat laporan pengaduan dugaan pemalsuan dokumen yang teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/99/V/2025/SPKT/RES SOPPENG, gagal mencapai titik temu. Laporan tersebut diajukan oleh S.D., seorang pensiunan, terhadap A.A.S. terkait dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi pada bulan November saat mediasi di Kelurahan Lemba, hingga ditingkat Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.Pada 30 November 2023.
Pihak penyidik menegaskan akan melanjutkan proses penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.
Pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal tersebut bertujuan untuk mencari jalan keluar atau kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang bersengketa. Namun, hingga usai, upaya mediasi tidak membuahkan hasil, dan belum ada kesepahaman yang tercapai antara pelapor dan terlapor.
Menanggapi kebuntuan ini, seorang penyidik menerangkan kepada pelapor pada Rabu, 1 Oktober 2025, bahwa pihaknya akan meneruskan penanganan kasus. “Pihak kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan fakta dan bukti yang relevan guna mengungkap kejelasan kasus ini,” jelasnya.
Proses penyelidikan lanjutan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam laporan pengaduan.
Pewarta: Tim
Editor: Min
Catatan Redaksi:
– Redaksi Centerinvestigasi.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini.
– Inisial nama pelapor dan terlapor digunakan untuk melindungi privasi individu yang terlibat, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
– Informasi dalam berita ini diperoleh dari sumber yang terpercaya dan telah diverifikasi oleh tim redaksi.