Watansoppeng, 2 Oktober 2025, Centerinvestigasi.id — Rencana pembuatan jalan di wilayah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang terletak di Dusun Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, kini menuai sorotan publik. Pasalnya, Renacana pembuatan jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme aturan kehutanan yang berlaku.
Informasi mengenai adanya rencana pembangunan jalan tersebut baru diketahui masyarakat setelah Tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walennae Dinas Kehutanan Soppeng turun langsung meninjau lokasi pada hari Kamis, 2 Oktober 2025. Kehadiran tim kehutanan ini memunculkan pertanyaan dari warga, karena sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi terbuka mengenai rencana tersebut.
Selain itu, kawasan hutan yang akan dilalui jalan tersebut berada dalam wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) Bera Namun, menurut warga setempat, hingga kini tidak pernah ada rapat atau musyawarah melalui kelompok terkait rencana tersebut. “Kami baru tahu ada rencana jalan setelah ada tim kehutanan datang. Tidak ada informasi, bahkan kelompok tani kami pun tidak pernah diajak rapat atau sosialisasi,” ungkap seorang Pengurus KTH Bera Dusun Bera.
Sejumlah pihak juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pejabat pemerintah pemerintah Desa Laringgi serta pejabat pemerintahan kabupaten dalam mendorong proyek jalan tersebut. Jika benar dilakukan tanpa prosedur sesuai mekanisme perizinan kehutanan, maka hal ini berpotensi melanggar regulasi dan merusak fungsi kawasan hutan.
Hingga kini, pihak KPH Walennae belum memberikan penjelasan terbuka dan rencana kegiatan pembangunan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
Pewarta : Andi.Taweng
Editor : Min