Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
EKONOMI & BISNISKRIMINAL - KORUPSI

Hampir 20 Rumah Warga di Jera’e Tercemar Air Limbah, Warga Harapkan Respon Pemerintah

305
×

Hampir 20 Rumah Warga di Jera’e Tercemar Air Limbah, Warga Harapkan Respon Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Jera’e, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mencemari sejumlah rumah warga. Peristiwa ini terjadi sejak beberapa waktu lalu dan hingga kini belum ada penanganan maksimal. Sabtu (5/10/2025).

Example 300×600

Berdasarkan informasi warga, sekitar 20 rumah terdampak oleh genangan air limbah.

Diduga kebocoran tersebut berasal dari IPAL yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng pada tahun 2019.

Seorang warga, sebut saja Ecce (nama samaran), mengatakan bahwa kebocoran tersebut sudah cukup lama dikeluhkan.

“Pernah disedot baru-baru ini, tapi tidak maksimal. Besoknya sudah penuh lagi. Bahkan genangannya ada yang masuk ke rumah warga,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, proyek pembangunan IPAL itu dikerjakan pada tahun 2019 dengan anggaran miliaran rupiah.

“Kalau saya tidak salah, anggarannya sekitar Rp2 miliar,” ucapnya.

Warga lain juga menyebutkan bahwa mesin penyedot limbah sudah tidak berfungsi.

“Sekarang sudah penuh, jadi tidak bisa mengalir. Biasanya kalau mesin nyala ada bunyinya, tapi sekarang sudah tidak terdengar lagi,” ujar seorang warga.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga.
“Bisa share lokasinya, nanti anggota saya suruh cek,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Soppeng, Pujiarman, yang dihubungi melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Catatan Redaksi:
Media ini tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak PUPR Kabupaten Soppeng maupun pihak lain yang terkait dengan pembangunan dan pengelolaan IPAL tersebut, demi keberimbangan pemberitaan.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib melayani Hak Jawab.

Oleh karena itu, jika pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini merasa keberatan atau dirugikan, redaksi siap memuat hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Tim

Editor    : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *