Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSI

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dilaporkan Sejak Mei, Kini Dilanjutkan ke Tahap Penyelidikan

62
×

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dilaporkan Sejak Mei, Kini Dilanjutkan ke Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id
LAPORAN dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diajukan oleh Suhasni Dahlan sejak 27 Mei 2025 kini kembali mendapat perhatian. Kasus tersebut telah dilaporkan di SPKT Polres Soppeng dengan Nomor: LP/B/99/V/2025/SPKT RES Soppeng, dan terlapor dalam perkara itu berinisial A.A.A.S., MM.

Berdasarkan hasil konfirmasi redaksi Media Center Investigasi (Centerinvestigasi.id) kepada Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH., MH, disebutkan bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Example 300×600

“Penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng telah melakukan introgasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi. Bahkan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, penyidik telah mempertemukan pelapor dan terlapor di ruang penyidik atas permintaan kedua belah pihak untuk dilakukan klarifikasi dan upaya mediasi,” ungkap AKP Dodie Ramaputra melalui konfirmasi resmi, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, Dodie menjelaskan bahwa karena tidak tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor, maka penyidik akan melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyelidikan guna pendalaman lebih lanjut terhadap alat bukti dan keterangan para pihak.
“Polres Soppeng berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak-hak setiap pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, pelapor Suhasni Dahlan menyampaikan kepada media bahwa dirinya sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik, bahkan telah difasilitasi untuk mediasi, namun hingga kini belum ada kepastian hasil penanganan perkara tersebut.

Redaksi Centerinvestigasi.id akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dari pihak kepolisian.

Catatan Redaksi:
Media Center Investigasi berpegang pada prinsip independensi dan keberimbangan informasi.

Dalam setiap pemberitaan terkait dugaan tindak pidana, redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (11) dan (12) UU Pers.

📝 Reporter: Tim Investigasi MCI
📍 Lokasi: Watansoppeng, Sulawesi Selatan
📅 Tanggal Publikasi: 6 Oktober 2025
📩 Email Redaksi: centerinvestigasi@gmail.com

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *