Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSINASIONAL

Ahli Waris Andi Ronda Tunjukkan Dokumen Sah, Klaim Hj. Sakati Berdasar PBB Dipertanyakan

357
×

Ahli Waris Andi Ronda Tunjukkan Dokumen Sah, Klaim Hj. Sakati Berdasar PBB Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id -Sengketa tanah yang melibatkan keturunan almarhum Andi Ronda kembali menjadi sorotan publik.

Pihak Hj. Sakati disebut mengklaim lahan peninggalan keluarga tersebut dengan dasar memiliki dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

Example 300×600

Namun berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Ahli Waris yang dilegalisasi oleh Camat Tamalate, Kota Makassar, pada 12 Agustus 2014, dinyatakan bahwa ahli waris sah dari almarhum Andi Ronda adalah Prof. Dr. Ir. H. Andi Baso Ronda, Ph.D, yang tercatat sebagai satu-satunya ahli waris yang masih hidup.

Dokumen tersebut juga ditandatangani oleh sejumlah anggota keluarga besar Ronda, antara lain Andi Kartini, Muhammad Guntur Ronda, dan Andi Muliani, serta dibubuhi materai dan cap legalisasi resmi dari pemerintah setempat.

PBB Bukan Bukti Kepemilikan
Menurut sumber hukum yang dikonfirmasi Media Center Investigasi (MCI), pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak menjadi dasar kepemilikan tanah secara hukum.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa bukti kepemilikan harus didukung dengan dokumen yuridis seperti sertifikat, akta jual beli, hibah, atau surat keterangan waris.

“PBB hanya menunjukkan bahwa seseorang melaksanakan kewajiban pajaknya, bukan berarti ia pemilik sah atas tanah tersebut,” ujar salah satu narasumber hukum yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Klarifikasi dan Keberimbangan
Untuk menjamin keberimbangan informasi, Media Center Investigasi telah mengirim surat klarifikasi resmi kepada Hj.Sakati, guna meminta penjelasan mengenai dasar hukum klaim kepemilikan lahan tersebut.

Langkah ini diambil agar pemberitaan tetap objektif dan sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan menghasilkan berita secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta selalu menguji kebenaran informasi.

Selain itu, pihak keluarga ahli waris juga berencana melakukan penegasan status tanah melalui Kantor ATR/BPN setempat, untuk memastikan keabsahan kepemilikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi :
Media Center Investigasi akan terus melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk keluarga ahli waris, Hj. Sakati, dan instansi pemerintah berwenang.

Pemberitaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, keadilan, serta perlindungan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

✍️ Pimpinan Redaksi:
Rusmin
Media Center Investigasi (Centerinvestigasi.id)
Jl. Kayangan No. 153, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
📞 0823-3293-0636 | ✉️ centerinvestigasi@gmail.com

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *