Kolaka,Centerinvestigasi.id –Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wolo, Polres Kolaka, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran yang terjadi di Kantor Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, pada Senin (13/10/2025) dini hari.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Samsibar (48), warga Dusun I Desa Iwoimopuro, yang berprofesi sebagai petani. Laporan resmi terdaftar dengan nomor LP/B/8/X/2025/POLSEK WOLO/POLRES KOLAKA/POLDA SULTRA, tertanggal 13 Oktober 2025.
Dalam laporannya, pelapor menjelaskan bahwa sekitar pukul 05.30 WITA, dirinya mendapati bangunan Kantor Desa Iwoimopuro dalam kondisi terbakar.
Warga sekitar segera berusaha memadamkan api sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.
“Saat saya tiba di lokasi, api sudah membesar. Bersama warga, kami berupaya memadamkan api dan menyelamatkan beberapa dokumen serta peralatan kantor,” ungkap Samsibar dalam keterangannya.
Akibat kejadian tersebut, bagian dalam kantor mengalami kerusakan cukup parah, termasuk plafon, pintu, kipas angin, perangkat Wi-Fi, dan beberapa peralatan kantor lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima barang bukti berupa satu bilah parang, kipas angin, perangkat Wi-Fi, potongan kayu (pintu), batok kelapa, serta plafon yang terbakar. Seorang saksi bernama Nur Kholik Syam (36), warga Dusun III Epepu Desa Iwoimopuro, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Terduga pelaku dalam laporan tersebut berinisial I (35), warga setempat, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Wolo, saat dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan resmi dan sementara ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim sudah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum,” ujar perwira tersebut.
Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, subsider Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Polsek Wolo memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Pewarta : Team Kolaka
Editor : Min