Soppeng,Centerinvestigasi.id , -Penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda empat, rotavator (roltivator), serta combine harvester di Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, menjadi sorotan publik. Informasi ini diperoleh dari sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya, dan saat ini berkembang luas di tengah masyarakat tani.
Berdasarkan data yang di himpun dari sumber yang enggan di sebutkan Namanya pada Hari jumat tanggal 13 -Februari-2026 , terdapat 11 penerima bantuan yang namanya telah diinisialkan, termasuk inisial kelompok tani, sebagai berikut:
1) L – KT S 2) .H.M 3).S – KT M.W.L 4). L.B – W 5). H.H – B 6).J – KT M.C 7). H.S – KT M.T 8).S – KT M.L 9).R – P 10).A.L – T 11). H.R – L
Sumber menyebutkan bahwa bantuan alsintan tersebut diduga difasilitasi oleh beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng, pihak terkait dalam tim pendukung kepala daerah, serta ajudan salah satu pejabat tinggi Kabupaten Soppeng. Dalam proses fasilitasi tersebut, muncul informasi adanya pembayaran dengan nominal antara Rp50 juta hingga Rp75 juta untuk traktor roda empat, bahkan hingga Rp100 juta untuk jenis combine harvester atau mobil panen.
Jika informasi ini benar, maka kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius, mengingat bantuan alsintan pada prinsipnya diperuntukkan bagi kelompok tani yang memenuhi syarat, bukan untuk diperoleh melalui pembayaran pribadi oleh oknum penerima. Skema semacam ini berpotensi membuat bantuan negara tidak dapat sepenuhnya menjadi aset kelompok, sehingga bertentangan dengan tujuan utama program pemberdayaan petani.
Praktik yang diduga terjadi ini juga dinilai tidak sejalan dengan visi dan misi Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, yang menekankan transparansi, keadilan, serta keberpihakan pada petani kecil dalam setiap program bantuan pemerintah.
Lebih lanjut, beredar pula informasi bahwa kebijakan penyaluran tersebut diduga telah mendapatkan persetujuan pimpinan daerah. Namun demikian, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, sehingga informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh dan berimbang.
Sebagai rujukan, data resmi penyaluran alsintan tercatat berada di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Soppeng, khususnya pada bidang sarana pertanian, dengan jumlah sekitar 40 unit traktor, serta beberapa unit rotavator dan combine harvester.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan instansi pengawas dapat melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pertanian pemerintah.
Apabila persoalan ini dapat diungkap secara terang dan adil, publik menilai Kabupaten Soppeng berpeluang memasuki babak baru tata kelola pertanian yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh petani.
Pewarta : CI 099
Editor : Redaksi



















