Soppeng – Centerinvestigasi.id -Program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada prinsipnya dirancang untuk memperkuat produktivitas dan kemandirian petani. Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan distribusi alsintan perlu dikoreksi secara serius agar tidak menyimpang dari tujuan awal dan nilai keadilan.
Di sejumlah wilayah, masih terdapat kelompok tani yang sama sekali belum pernah menerima bantuan alsintan. Kondisi ini mencerminkan lemahnya keberpihakan kebijakan terhadap pemerataan, sekaligus menimbulkan kesan bahwa akses bantuan belum sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan objektif di lapangan.
Jika bantuan publik tidak menjangkau kelompok yang paling membutuhkan, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh.
Pendataan kelompok tani sejatinya telah dilakukan oleh penyuluh pertanian desa dan kelurahan. Namun, data tersebut kehilangan fungsi strategis ketika tidak dijadikan dasar utama dalam penentuan penerima bantuan. Kebijakan yang mengabaikan data lapangan berpotensi menafikan peran penyuluh dan mengikis profesionalisme sistem penyuluhan pertanian itu sendiri.
Bantuan alsintan semestinya berbasis kelompok tani sebagai entitas produksi bersama, bukan bergeser menjadi berbasis individu. Pergeseran orientasi kebijakan ke arah personal berisiko menciptakan ketimpangan baru di tingkat akar rumput dan membuka ruang konflik internal kelompok. Dalam pemahaman petani, bantuan yang diperoleh atas nama kelompok merupakan aset kolektif, dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, dan hasil usahanya kembali kepada petani dalam wilayah kelompok tersebut.
Informasi dari sumber yang menyebutkan bahwa penyaluran bantuan alsintan di Kabupaten Soppeng dilaksanakan berdasarkan arahan penentu kebijakan.
Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa Dinas Pertanian berperan sebagai pelaksana administratif dan struktural, bukan sebagai penentu kebijakan strategis. Oleh karena itu, arah kebijakan distribusi tidak dapat dilepaskan dari keputusan di level yang lebih tinggi.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa data yang dihimpun dan diserahkan kepada Tim Media Centerinvestigasi berasal dari dokumen lapangan, serta hasil penelusuran langsung di tingkat kelompok tani.
“Data yang kami berikan dapat dipertanggungjawabkan secara faktual. Ini bukan asumsi, tetapi berbasis kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Apabila pola kebijakan seperti ini terus dipertahankan tanpa koreksi, maka program bantuan alsintan berpotensi kehilangan legitimasi sosial di mata petani. Lebih jauh, ketidaktepatan sasaran dapat memicu ketegangan antar anggota kelompok tani dan menimbulkan sengketa di tingkat lokal, yang pada akhirnya justru menghambat pembangunan sektor pertanian.
Sudah saatnya kebijakan distribusi alsintan dikembalikan pada prinsip dasar: transparan, berbasis data penyuluh lapangan, berorientasi kelompok, dan berkeadilan.
Tanpa keberanian melakukan evaluasi kebijakan, bantuan yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi menjadi sumber persoalan baru di pedesaan.
Pewarta : CI 099
Editor : Redaksi



















