Tenggarong, Centerinvestigasi.id – Polemik eksekusi lahan di Desa Bukit Pariaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali memicu kemarahan warga. Eksekusi yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kini disorot karena diduga melampaui objek perkara yang diputus pengadilan. Empat unit rumah milik warga dilaporkan ikut dihancurkan, padahal rumah-rumah tersebut tidak tercantum dalam gugatan maupun amar putusan. Senin (30/3).
Persoalan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak warga atas tempat tinggal dan kepastian hukum. Warga menilai pelaksanaan eksekusi dilakukan tanpa kehati-hatian dan diduga telah menyalahi prosedur hukum yang berlaku.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPK AN RI), Jiffry Umboh, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan akibat tindakan tersebut. Menurutnya, langkah klarifikasi telah dilakukan untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam proses eksekusi.
Perkara yang menjadi dasar eksekusi adalah Nomor 49/Pdt.G/2021/PN TRG, yang melibatkan tujuh pihak tergugat dan turut tergugat dengan total 11 rumah sebagai objek perkara.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.
Empat rumah milik warga bernama Didik Santoso, Edi Suprianto, Ivan Sanjaya, dan Riski Darmawan disebut ikut dihancurkan, padahal nama mereka tidak tercantum sebagai pihak tergugat maupun turut tergugat dalam perkara tersebut.
“Jika benar rumah yang bukan objek perkara ikut dibongkar, maka tindakan itu patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur eksekusi,” tegas Jiffry.
Kasus ini kembali memanas setelah beredar video yang diduga direkam pada 26 Desember 2025. Dalam video tersebut, kepala desa terlihat meminta pendampingan pengamanan aset desa dengan melibatkan aparat dan Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan menjalankan putusan pengadilan.
Namun alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Warga menilai hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka maupun bukti sah yang menunjukkan bahwa lahan tersebut benar-benar merupakan aset desa. Sejak awal gugatan hingga proses eksekusi dilakukan, masyarakat mengaku tidak pernah memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar kepemilikan lahan tersebut.
“Warga sudah berkali-kali meminta penjelasan, tetapi sampai hari ini tidak ada transparansi soal status lahan yang disebut sebagai aset desa,” ujar Jiffry.
Situasi ini tidak lagi hanya dipandang sebagai sengketa agraria biasa. Dugaan pelanggaran prosedur kini berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, muncul indikasi adanya potensi tindak pidana korupsi terkait klaim kepemilikan lahan dan rencana pemanfaatannya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk program koperasi “Merah Putih”. Namun rencana itu dinilai terlalu dipaksakan dan prematur karena status hukum lahan masih menjadi polemik dan belum memiliki kejelasan di mata masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi, termasuk alasan penghancuran rumah warga yang tidak masuk dalam objek perkara.
Kasus Bukit Pariaman menjadi cermin buruk lemahnya transparansi dan perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil. Penegakan hukum seharusnya dilakukan berdasarkan putusan yang jelas, terbatas pada objek yang sah, dan tidak boleh merugikan pihak lain yang tidak terlibat dalam perkara.
Jiffry menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau unsur tindak pidana korupsi, maka semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Jiffry.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi



















