Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
KRIMINAL - KORUPSI

Kapolresta Malang Kota Apresiasi Satresnarkoba, Ungkap 25 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

161
×

Kapolresta Malang Kota Apresiasi Satresnarkoba, Ungkap 25 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

MALANG,Centerinvestigasi.id — Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota sepanjang tahun 2025 mendapat apresiasi langsung dari Kapolresta Malang Kota. Sepanjang tahun ini, polisi berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 22 kasus.

Peningkatan pengungkapan tersebut menunjukkan tingkat penyelesaian perkara narkoba mencapai 113 persen, sekaligus menegaskan komitmen Polresta Malang Kota dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Example 300×600

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 30 Desember 2025, menyampaikan bahwa dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan 32 orang tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

“Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya, di antaranya sabu, ganja, serta pil dobel L,” ujar Kompol Daky.

Kapolresta Malang Kota menilai, keberhasilan tersebut tidak hanya mencerminkan profesionalisme jajaran Satresnarkoba, tetapi juga berkontribusi besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta mencegah potensi kerugian negara akibat peredaran gelap narkotika.

“Sepanjang 2025, terdapat 10 kasus besar yang menjadi atensi dan berhasil diungkap. Ini merupakan hasil kerja keras serta sinergi yang baik di lapangan,” ungkap Kapolresta.

Deretan Pengungkapan Kasus Besar Narkoba Sejumlah pengungkapan menonjol tercatat sepanjang tahun. Pada Februari 2025, polisi mengungkap kasus di Desa Tanjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dengan satu tersangka berinisial CS dan barang bukti 400 butir pil ekstasi. Masih di bulan yang sama, pengungkapan dilakukan di wilayah Lowokwaru, Kota Malang, dengan dua tersangka serta barang bukti 1.000 butir pil ekstasi dan sekitar 10 gram sabu.

Pada Juni 2025, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan tersangka berinisial DS (21) dengan barang bukti ganja hampir 10 kilogram. Kemudian pada Juli 2025, dua kasus besar kembali terungkap, yakni kepemilikan ganja sekitar 5 kilogram yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial AM (27), serta kasus di wilayah Kedungkandang dengan dua tersangka dan barang bukti ganja satu kilogram serta 14 butir pil ekstasi.

Pengungkapan berlanjut pada Agustus 2025 dengan penangkapan tersangka berinisial FNRF beserta barang bukti ganja sekitar 15 kilogram. Selanjutnya, pada September 2025, polisi kembali mengamankan tersangka AM dengan barang bukti 75.750 butir pil dobel L.

Pada Oktober 2025, kasus narkoba kembali terungkap di wilayah Lowokwaru, melibatkan seorang mahasiswa berusia 21 tahun dengan barang bukti ganja sekitar setengah kilogram. Sementara itu, pada November 2025, dua kasus pil dobel L berhasil diungkap, masing-masing di wilayah Jodipan, Kecamatan Blimbing, dengan barang bukti 15.250 butir, serta satu kasus lainnya dengan barang bukti 15.000 butir pil dobel L.

Kapolresta Malang Kota menyebutkan, total nilai barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 117 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Pewarta    : Redho

Editor        : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *