Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAHUKUM & HAM

Penasihat Hukum Terlapor: Mari Beri Ruang pada Proses Hukum untuk Mengungkap Fakta

187
×

Penasihat Hukum Terlapor: Mari Beri Ruang pada Proses Hukum untuk Mengungkap Fakta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kolaka Utara, Centerinvestugasi.id — Penasihat Hukum Terlapor, Ferry Ashari, S.H., meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada proses hukum untuk mengungkap fakta secara objektif terkait perkara yang melibatkan kliennya dan seorang wartawan yang sebelumnya diberitakan mengalami dugaan kekerasan.

 

Example 300×600

Ferry menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebebasan pers serta profesi wartawan. Namun, menurutnya, pemberitaan mengenai perkara tersebut perlu disampaikan secara berimbang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Menurut Ferry, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, peristiwa tersebut tidak terjadi dalam konteks ketika pelapor sedang menjalankan kegiatan jurnalistik atau melakukan tugas peliputan.

 

Ia menjelaskan, pada saat kejadian, pelapor disebut tidak sedang melakukan wawancara, meminta keterangan, melakukan konfirmasi kepada kliennya, maupun menjalankan kegiatan jurnalistik yang secara langsung berkaitan dengan suatu pemberitaan.

 

“Karena itu, konteks mengenai apa yang sedang dilakukan masing-masing pihak pada saat kejadian perlu dibedakan dengan status profesi seseorang sebagai wartawan,” ujar Ferry Ashari, S.H.

 

Ferry menilai status seseorang sebagai wartawan memang memberikan hak atas perlindungan hukum. Namun, menurutnya, status profesi tersebut tidak secara otomatis menjadikan setiap peristiwa yang dialami seorang wartawan sebagai bentuk kekerasan terhadap pers atau kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

 

Pihaknya, kata Ferry, tidak bermaksud mempertentangkan profesi wartawan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Ia justru meminta agar konteks faktual mengenai peristiwa tersebut diperiksa terlebih dahulu sebelum muncul kesimpulan bahwa perkara tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers.

 

“Kami tidak mengatakan bahwa profesi wartawan tidak dilindungi. Justru kami menghormati profesi tersebut. Yang kami persoalkan adalah kesimpulan yang terlalu dini, sementara konteks faktual mengenai apa yang sedang dilakukan masing-masing pihak pada saat kejadian masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum,” jelasnya.

 

Klien Telah Hadir dan Memberikan Keterangan kepada Penyidik

 

Ferry juga menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus pemenuhan hak hukum terlapor, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pendampingan hukum kepada penyidik.

 

Ia juga menyebut kliennya telah hadir memenuhi proses pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi di hadapan penyidik pada Minggu, 27 September 2026.

 

Menurut Ferry, kehadiran kliennya menunjukkan bahwa pihak terlapor tidak menghindari proses hukum yang sedang berlangsung.

 

“Klien kami tidak menghindari proses. Klien kami siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan memberikan keterangan apabila masih diperlukan oleh penyidik,” katanya.

 

Ferry menambahkan, pihaknya menyerahkan proses pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum dengan mempertimbangkan keterangan para pihak, saksi-saksi, alat bukti, rekaman atau dokumentasi yang tersedia, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Tidak Ingin Membangun Pembelaan dengan Menyerang Korban

 

Sebagai penasihat hukum, Ferry menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membangun pembelaan dengan menyerang korban maupun insan pers.

 

Menurutnya, pembelaan terhadap klien akan disampaikan berdasarkan fakta, keterangan, dan alat bukti yang tersedia dalam proses hukum.

 

“Kami tidak akan membangun pembelaan melalui serangan terhadap korban maupun terhadap insan pers. Kami akan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia,” tegasnya.

 

Ia juga menyatakan bahwa apabila nantinya hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menunjukkan adanya perbuatan pidana, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

 

Namun, sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai, Ferry meminta agar opini yang berkembang di ruang publik tidak menggantikan proses hukum.

 

Minta Pemberitaan Berimbang

 

Selain meminta agar proses hukum dihormati, Ferry juga berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut mengedepankan prinsip keberimbangan.

 

Ia menilai pemberitaan yang beredar sejauh ini lebih banyak memuat keterangan dari pihak pelapor maupun orang-orang yang berada di sekitar pelapor, sementara keterangan dari pihak terlapor dinilai belum mendapatkan ruang yang proporsional.

 

Menurut Ferry, sejumlah pemberitaan bahkan telah menggunakan konstruksi seperti “serangan terhadap kebebasan pers” atau “kejahatan terhadap profesi” sebelum proses pemeriksaan hukum terhadap perkara tersebut selesai.

 

Karena itu, pihaknya meminta media tetap memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing.

 

“Posisi kami sederhana: hormati profesi pers, hormati korban, tetapi pada saat yang sama hormati pula hak terlapor untuk memberikan penjelasan dan memperoleh proses hukum yang objektif,” ujar Ferry.

 

“Kami Tidak Sedang Melawan Pers”

 

Pada bagian penutup, Ferry kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang berhadapan dengan pers maupun berupaya membatasi kebebasan jurnalistik.

 

Menurutnya, persoalan utama yang ingin disampaikan adalah pentingnya menempatkan perkara tersebut berdasarkan konteks dan fakta yang sebenarnya.

 

“Kami tidak sedang melawan pers. Kami hanya ingin perkara ini ditempatkan pada konteks yang sebenarnya. Profesi seseorang harus dihormati, tetapi fakta peristiwa tetap harus dibuktikan,” ungkapnya.

 

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga fakta mengenai peristiwa tersebut dapat terungkap secara utuh.

 

“Jangan sampai karena seseorang memiliki kartu pers, maka setiap persoalan yang terjadi otomatis dikonstruksikan sebagai kekerasan terhadap pers. Biarkan hukum bekerja berdasarkan fakta, bukan berdasarkan opini yang terlebih dahulu dibangun di ruang publik,” pungkas Ferry Ashari, S.H.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *