SOPPENG, 11 Oktober 2026, CENTERINVESTIGASI.ID — Kasus sengketa lahan yang dialami Ibu Riyatun, warga Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, terus mendapat perhatian dan pengawalan serius.
Pada Selasa, 2 September 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPD LSM-BPPI) Kabupaten Soppeng turun langsung melakukan pendampingan di kediaman Ibu Riyatun.
Pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD LSM-BPPI Kabupaten Soppeng, Rusmin.
Dalam dokumentasi yang diterima redaksi Centerinvestigasi.id, terlihat Rusmin bersama tim tengah melakukan verifikasi berkas dan mendengarkan keterangan langsung dari Ibu Riyatun beserta keluarganya.
Rusmin menegaskan bahwa kehadiran LSM-BPPI dalam kasus ini murni sebagai kuasa pendamping non-litigasi, bukan sebagai kuasa hukum di persidangan.
”Kami hadir sebagai kuasa pendamping non-litigasi. Tugas kami mendampingi masyarakat, melakukan advokasi, mediasi, serta mengawal laporan agar prosesnya berjalan objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Kami bukan kuasa hukum yang beracara di pengadilan,” tegas Rusmin.
Ia menjelaskan bahwa kasus sengketa lahan yang dialami Ibu Riyatun harus segera mendapatkan kepastian hukum.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak warga tidak terabaikan.
”Kami meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, pihak kecamatan, serta aparat penegak hukum untuk bersikap profesional. Jangan sampai ada masyarakat kecil yang menjadi korban ketidakpastian hukum atas tanahnya sendiri,” tambahnya.
Diketahui, Ibu Riyatun mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun. Namun, belakangan timbul klaim kepemilikan dari pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Centerinvestigasi.id masih terus berupaya mengonfirmasi dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides).




















