Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSHUKUM & HAM

Sengketa Tanah Warisan di Soppeng Berujung Laporan Polisi, Warga Klaim Sertifikat dan PBB Dirampas

320
×

Sengketa Tanah Warisan di Soppeng Berujung Laporan Polisi, Warga Klaim Sertifikat dan PBB Dirampas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

WATANSOPPENG, Centerinvestigasi.id — Sengketa sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Lingkungan Lamarung, Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kini memasuki ranah hukum pidana.
Seorang warga bernama R. (59) melaporkan M. alias S. ke Polres Soppeng atas dugaan pencurian sertifikat tanah dan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Senin (12/10/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/286/X/2026/SPKT/POLRES SOPPENG, ditandatangani oleh Brigadir Ahmad Nathiq B sebagai penerima laporan atas nama Kapolres Soppeng.

Example 300×600

Klaim Pelapor: Tanah Dibeli Sendiri, Tidak Pernah Dihibahkan

R., yang merupakan istri kedua dari almarhum M. (inisial), menyatakan bahwa tanah sengketa tersebut merupakan hasil pembeliannya sendiri dari pemilik sah, bukan bagian dari harta warisan almarhum suami pertamanya yang meninggal pada 31 Desember 2010.

“Tanah itu saya beli sendiri dari pemiliknya atas nama saya. Saya tidak pernah menghibahkan kepada siapapun,” kata R. dalam keterangannya.

R. juga mengklaim bahwa suaminya yang sekarang (suami kedua) tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menyetujui penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris maupun Surat Keterangan Persetujuan Hibah yang terbit pada Mei-Juni 2017.
Suaminya, menurut R., menyatakan keberatan atas dokumen-dokumen tersebut.

Selain sertifikat, R. juga melaporkan bahwa dokumen SPPT PBB atas tanah tersebut allegedly diambil oleh terlapor pada tahun 2013. R. menyatakan terakhir kali membayar PBB atas tanah itu pada tahun 2012.

Kronologi Dokumen yang Menjadi Dasar Sengketa
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, sengketa ini berakar pada sejumlah surat yang terbit pada tahun 2017, yakni:

1. Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 23 Mei 2017, yang menyebutkan ahli waris almarhum M. terdiri dari J. (almarhum), S. (almarhum), dan R.

2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah Batu-Batu dengan nomor 28/KBB/V/2017, tertanggal sama.
3. Surat Keterangan/Persetujuan Hibah tertanggal 2 Juni 2017, yang menyatakan bahwa J. dan R.
menghibahkan tanah seluas 300 m² di Lingkungan Lamarung kepada S. bin M. Surat ini ditandatangani oleh R. dan J., serta disaksikan oleh Ketua RW 04 dan perangkat lingkungan setempat.

Pihak M./S. saat ini diketahui menguasai fisik sertifikat tanah tersebut. S., yang disebut sebagai penerima hibah dalam dokumen 2017, telah meninggal dunia.
M./S. diyakini merupakan pihak yang berkepentingan sebagai ahli waris dari almarhum S.

Mediasi Tingkat Kelurahan dan Kecamatan Gagal
Sebelum menempuh jalur kepolisian, sengketa ini sempat dimediasi di tingkat pemerintahan setempat. Pada 26 Agustus 2026, Kelurahan Batu-Batu menerbitkan Berita Acara Penyerahan Permasalahan Tanah nomor 045.2/117/KBB/VIII/2026. Musyawarah yang dihadiri kedua belah pihak, Babinsa, dan Babin kamtibmas tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Selanjutnya, Kecamatan Marioriawa melalui Kasi Trantib Umum, Hamriadi, S.E., menerbitkan surat panggilan menghadap nomor 3.129/KMA/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, yang menjadwalkan pertemuan pada 2 September 2026 di Kantor Camat Marioriawa. Namun, mediasi tingkat kecamatan ini juga dilaporkan tidak menemukan penyelesaian.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab

Mengacu pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, tuduhan “pencurian sertifikat” dan “perampasan PBB” dalam rilis ini masih merupakan dugaan yang disampaikan oleh pelapor dan belum terbukti secara hukum.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak M./S. untuk meminta konfirmasi dan hak jawab terkait laporan ini serta keabsahan surat hibah tahun 2017, namun hingga berita ini dirilis, keterangan dari pihak terlapor belum dapat diperoleh. Hak jawab dari pihak M./S. akan dimuat secara proporsional sesuai Pasal 11 KEJ segera setelah keterangan diterima.

Status Hukum Terkini

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan oleh Polres Soppeng. Penyidik dijadwalkan memeriksa kedua belah pihak serta menelaah keabsahan dokumen hibah tahun 2017, riwayat mutasi PBB, dan bukti-bukti kepemilikan lainnya.

Masyarakat dan para pihak diminta untuk tidak melakukan penilaian dini (trial by the press) serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: TeamEditor: Redaksi
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *