Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESA

BPKPD Kabupaten Soppeng Jelaskan Status Data PBB atas Tanah Sengketa Milik Riyatun

316
×

BPKPD Kabupaten Soppeng Jelaskan Status Data PBB atas Tanah Sengketa Milik Riyatun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, Centerinvestigasi.id — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng menerbitkan surat konfirmasi resmi terkait data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang menjadi objek sengketa milik Ibu Riyatun, warga Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Surat bernomor 1094/BPKPD/X/2026, tertanggal 14 Oktober 2026, merupakan jawaban resmi atas permintaan konfirmasi Redaksi Centerinvestigasi.id melalui surat Nomor 132/CONF-RED/CIV/X/2026, tertanggal 6 Oktober 2026.

Example 300×600

Berdasarkan catatan basis data PBB pada BPKPD Kabupaten Soppeng, Nomor Objek Pajak (NOP) 73.12.050.008.005.0036.0 pertama kali terdaftar pada tahun 2001 atas nama wajib pajak Petta Sima MD. Hingga tahun 2026, data objek pajak dan subjek pajak pada NOP tersebut belum mengalami perubahan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng, Lies Utini, S.E., M.Si., dalam surat tersebut menjelaskan bahwa identitas wajib pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.

Menurut penjelasan BPKPD, wajib pajak dapat merupakan pemilik tanah, penyewa, atau pihak yang secara nyata menguasai tanah, meskipun tidak memiliki bukti kepemilikan formal.

Dalam surat konfirmasi itu juga ditegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB hanya merupakan dokumen administrasi perpajakan dan bukan bukti hukum kepemilikan tanah.

BPKPD menambahkan bahwa pihak yang memiliki dasar hak formal, seperti sertifikat hak atas tanah, dapat mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak (mutasi) melalui bidang terkait di kantor BPKPD Kabupaten Soppeng.

Informasi dalam surat tersebut menjadi salah satu bahan penelusuran tim investigasi Centerinvestigasi.id bersama pendamping Ibu Riyatun dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BPPI Kabupaten Soppeng.

Penelusuran ini dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan sengketa tanah yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Redaksi Centerinvestigasi.id menyatakan masih terus melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip objektivitas, keberimbangan, dan akurasi pemberitaan.

 

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *