Watansoppeng, Centerinvestigasi.id– MENGGELAR Apel Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Pallawa 2024 bertempat di Halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Soppeng di Jalan Tenribali, Kelurahan, Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan ( Sulsel ). Senin ( 14/10 ).

Kegiatan yang dilaksanakan dipimpin langsung, Kapolres Soppeng Ajung Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Dr.H Muhammad Yusuf Usman SH.,SIK.,MT.,CIPA. dan Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Ipda Muhammad Firman Usman, selaku Komandan Upacara yang dihadiri Wakil Bupati ( WABUP ) Soppeng, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ), para unsur Forkopimda dan Instansi terkait dari Tentara Nasional Indonesia ( TNI ), Dinas Perhubungan ( DISHUB ), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Turut hadir Pula Perwakilan Perseroan Terbatas (PT). Jasa Raharja, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Kadishub Soppeng, Pejabat Utama (PJU) Polres Soppeng setingkat Kepala Bagian (Kabag), Kasat, Danki Brimob Den C/ Bone Perwira serta para tamu undangan lainnya.

Operasi Zebra 2024 secara resmi dimulai dengan ditandai penyematan Pita Tanda Operasi kepada masing – masing perwakilan Instansi oleh Inspektur Upacara.

Muhammad Yusuf, saat membacakan amanat serentak Kapolda Sulsel mengatakan bahwa “pelaksanaan operasi Zebra 2024 ini dilaksanakan serentak dan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 di Seluruh Indonesia. Ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa, yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan masyarakat di jalan. “Masyarakat harus paham bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa serta cermin tingkat modernitas,” sambung Muhammad Yusuf.
Ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas pada Oprasi Zebra Pallawa 2024, yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas karbon berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas adalah:
1.Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan Polsek saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
2.Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur
3.Pengendara Sepeda Motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4.Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan Knalpot tidak sesuai spektek (Brong)
5.Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkomsumsi minuman beralkohol.
6.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (contra flow)
7.Kendraaan yang over dimensi/over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai spektek (plat gantung).
8.Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Semua pelanggaran tersebut menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra 2024 guna meningkatkan kesadaran tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Dengan digelarnya Operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan lakalantas serta meminimalisir fatalitas korban Laka lantas,” Pungkas Muhammad Yusuf.

Usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan, di lanjutkan kegiatan pemberian Helm gratis kepada perwakilan masyarakat pelopor Keselamatan berlalu lintas yang di wakili Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh).



















