Watansoppeng, 23 Agustus 2025, Centerinvestigasi.id – KASUS dugaan pemalsuan dokumen warisan yang melibatkan mantan Kepala Desa Botto, berinisial D.A.A.S., kembali disorot. Laporan resmi atas kasus ini sudah diajukan oleh S.D. pada 27 Mei 2025 ke Polres Soppeng, namun hingga kini terlapor belum juga dimintai keterangan.
Menurut pelapor, dugaan pemalsuan bermula pada tahun 1976 ketika terlapor diduga menambahkan isi surat pemberian warisan dan mengesahkannya dalam bentuk fotokopi atas nama pemerintah Kelurahan Botto. Padahal, dokumen asli saat itu tidak melibatkan aparat pemerintah, dan sudah ditandatangani serta dibubuhi cap jempol seluruh ahli waris.
Kasus serupa disebut kembali terjadi pada tahun 1985. Sebuah surat pernyataan terkait warisan dilegalisasi oleh terlapor yang kala itu masih menjabat Kepala Desa Botto, meski tidak ditandatangani maupun dibubuhi cap jempol pemberi waris. Pelapor menilai langkah itu diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi.
“Saya sudah tiga kali dimintai keterangan, pertama di SPKT, kedua di Tipiter, dan terakhir di Unit Takban. Bukti juga sudah saya serahkan. Tapi yang jadi pertanyaan besar, kok sampai sekarang terlapor belum diperiksa atau diambil keterangannya?,” tegas S.D., Kamis (14/8/2025).
Dikonfirmasi terpisah, penyidik Polres Soppeng membenarkan telah berkomunikasi dengan pelapor. “Iyye kemarin menelpon jka sama ibu Suhasni pak… Kita yg sama ke kantor kemarin dih?,” tulis salah seorang penyidik dalam pesan WhatsApp, Jumat (15/8/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng sudah dua kali dikonfirmasi media melalui WhatsApp, namun belum memberikan jawaban. Terakhir, pada Jumat (22/8/2025), ia menyampaikan singkat:
“Sudah saya sampaikan penyidiknya untuk koordinasi ke ybs terkait laporan tsb.”
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terlebih pelapor harus bolak-balik dari Makassar ke Soppeng untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara posisi terlapor tidak jauh dari Polres Soppeng.
Pewarta:Tim
Editor : Min

















