Watansoppeng, Centerinvestigasi.id –Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan memanggil Lurah Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, untuk dimintai keterangan langsung terkait laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam penguasaan lahan di wilayah Kelurahan Botto.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Ombudsman RI Sulsel Nomor T0502/LM.29-2701/9400.2024/IX/2025 tertanggal 6 September 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Ismu Iskandar, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ombudsman telah menerima penjelasan tertulis dari Lurah Botto melalui surat nomor 03/BKT/IX/2025 tanggal 7 Januari 2025. Namun, untuk mendalami keterangan dan menjamin objektivitas pemeriksaan, Tim Pemeriksa Laporan Ombudsman akan melakukan permintaan keterangan langsung di lapangan.
Rapat klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada:
📅 Rabu, 17 September 2025
⏰ Pukul 09.00 WITA – selesai
🏢 Tempat: Kantor Lurah Kelurahan Botto
Lurah Botto diminta menghadirkan pihak terkait serta membawa dokumen-dokumen pendukung yang relevan dengan laporan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan adanya pelayanan publik yang sesuai dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari maladministrasi.
Sementara itu, laporan masyarakat yang menjadi dasar pemeriksaan diajukan oleh Rusmin, selaku Pimpinan Redaksi Media Center Investigasi (centerinvestigasi.id) yang beralamat di Jalan Kayangan No. 153, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Soppeng, Inspektur Inspektorat Kabupaten Soppeng, dan Camat Lalabata, sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada jajaran pemerintah daerah.
Dihubungi terpisah, Rusmin selaku pelapor menyambut baik langkah Ombudsman RI Sulawesi Selatan yang menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius dan profesional.
“Kami berharap pemeriksaan ini bisa membuka fakta yang sebenarnya di lapangan, agar tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan aset pemerintah maupun pelayanan publik di Kelurahan Botto,” ujar Rusmin.
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan juga membuka saluran komunikasi publik untuk klarifikasi dan tindak lanjut melalui nomor 0851-5654-8160 bagi pihak yang ingin memberikan keterangan tambahan terkait laporan tersebut.
📰 Reporter: Tim Redaksi Center Investigasi
📍 Redaksi: Jl. Kayangan No. 153, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
📧 Email: centerinvestigasi@gmail.com
📞 Kontak Redaksi: 0823-3293-0636



















