Oleh: Rusmin
Penulis: Ketua II Dewan
Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS), Pimpinan Umum Media Online Centerinvestigasi.id, dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan.
Pers dan Wartawan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ibarat sebuah Armada transportasi laut, Pers Kapalnya dan wartawan adalah awaknya. Atau pengertian sederhananya, pers adalah perusahaan penerbitan atau penyiaran; seperti media cetak elektronik dan online. Sedangkan wartawan adalah orang-orang yang menjalankan. Tanpa media, wartawan tidak bisa bekerja.
lagi.
Satu hal penulis ingin menekankan kepada rekan-rekan jurnalis bila merasa dizalimi seperti; tidak diizinkan meliput, diancam, dan dihina/dilecehkan silakan melapor ke polisi gunakan Pasal 18 a UU No 40/1999 mengenai ketentuan pidana: Setip orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) .
Yang paling aman saling menghargai tugas dan profesi, tingkatkan kemitraan dalam persatuan demi Indonesia jaya.*

















