Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Oknum Kepsek Rangkap Jabatan?

148
×

Oknum Kepsek Rangkap Jabatan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tenggarong, Centerinvestigasi.id- PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) dilarang menduduki jabatan rangkap, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan menduduki jabatan rangkap adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional merangkap jabatan struktural.
Secara umum, rangkap jabatan sendiri dipahami sebagai kondisi di mana seseorang memegang jabatan atau memiliki lebih dari satu cabang kekuasaan di saat bersamaan.

Hal itu terjadi pada salah satu oknum Kepala Sekolah (Kepsek), SD 027 Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut sumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya, ada beberapa orang yang diduga rangkap jabatan, salah satunya ialah Asita, Kepsek SDN 027 yang juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Koperasi Seguntung Jaya, Desa Puan Cepak. pada Rabu (28/06).
Terkait hal itu, Tim Investigasi dan Monitoring Centerinvestigasi.id, mencoba konfirmasi via Chat WhatsAppnya (WA) terhadap Asita, Rabu (28/06), namun tak digubris, sehingga berita ini tayang, belum ada komentar dari pihak Asita.

Example 300×600

Pewarta : Tim


Editor : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *