Oleh: Ir.Hasan Basri
Penulis : Tokoh Adat di Mambi, Mamasa, Sulbar
ADAT berasal dari bahasa Arab yang berarti aturan yang juga bisa diartikan sebagai kebiasaan, sebagaimana dikemukakan Prof Kusumadi Pudjosowejo di dalam bukunya “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menjelaskan arti adat sebagai berikut”.
Adat adalah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat (sudah, sedang, akan) diadatkan. Dan adat itu ada yang tebal dan ada yang tipis dan senantiasa menebal dan menipis. Aturan-aturan tingkah laku manusia dalam masyarakat seperti yang dimaksud tadi adalah aturan-aturan adat.
Akan tetapi dari aturan-aturan tingkah laku (Norma Adat) adapun aturan tingkah laku yang bersetujuan dengan aturan hukum”. Kerajaan Mambi (Rante) pada awalnya bernama Rante dianugerahi gelar “Jarammen Tambulanna Passemandaran”. Artinya cermin yang tak pernah kabur di daerah Mandar.
Maksud gelar itu adalah apabila terjadi persoalan adat atau persoalan pemerintahan di wilayah Kerajaan Pitu Ulunna Salu (PUS), maka informasikan kepada Tomakaka di Rante di Kerajaan Mambi untuk di selesaikan dengan sebaik-baiknya. Aturan adat di Mambi sudah ada sejak adanya Nenek Pongka Padang dan Torije’ne yang berdomisili di Tabulahan sekitar tujuh abad yang lalu dan belum ada aturan pemerintah ataupun pemerintah Belanda kala itu.
Aturan adat di Pitu Ulunna Salu pada umumnya sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Pitu Alunna Salu dan para pemerhati adat utamanya Pembijangan, Bija Pattola Litena adat.
Masyarakat Pitu Ulunna Salu dan sekitarnya sangat menjunjung tinggi kesakralan terhadap aturan-aturan dan keputusan pemangku adat dan menjadi kesepakatan (aturan) yang melekat dan apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan apalagi membangkang terhadap putusan pemangku adat, maka masyarkat atau orang tersebut akan di kucilkan dan pada prinsipnya diusir ke luar dari kampung.
Aturan adat yang ada di Pitu Ulunna Salu dan Mambi pada khususnya, itu sudah ada sejak kurang lebih 700 tahun silam belum ada pemeluk agama, kecuali agama Mappurondo kala itu.

















