Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
OPINI

Waspada Gunakan Medsos

155
×

Waspada Gunakan Medsos

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh          : RUSMIN
Penulis     :  Pimpinan Redaksi (PIMPRED) Centerinvestigasi.id.

Media sosial atau sering juga disebut sebagai sosial media adalah pelantar digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berinteraksi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan merupakan pelantar digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Media sosial juga merupakan sebuah sarana untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara daring yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Example 300×600

Tak hanya di gunakan untuk berkomunikasi atau meyebarkan konten-konten hiburan. Media sosial juga di gunakan untuk memberi materi edukatif bagi para pelajar, mahasiswa maupun pekerja. Hal ini dapat membantu mereka yang ingin meningkatkan skill.

Namun terkadang disalahgunakan tanpa  memikirkan dampak negatifnya, mereka tidak faham tentang undang undang yang bisa menjeratnya.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Menyebarkan Video Asusila (Pasal 27 ayat 1)
Judi Online (Pasal 27 ayat 2)
Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat 3)
Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 27 ayat 4)
Berita Bohong (Pasal 28 ayat 1)
Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat 2)
Teror Online (Pasal 29).

Lanjut penulis meminta Kepada semua Pengguna Medsos, supaya  Waspadalah dalam menggunakan medsos.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *