Watansoppeng, Centerinvestigasi.id - PERAN Ombudsman RI di daerah adalah menangani keluhan masyarakat, menyangkut keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan dan pelayanan umum, melindungi dari pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan, kesalahan, pengabaian, keputusan yang tidak adil dan kesalahan administratif.
Karena minimnya sosialisasi terkait Peranan Ombudsman khususnya di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) terutama di tingkat Kabupaten/ Kota, banyak kasus mandet yang seperti perampasan hak, termasuk penyerobotan lahan yang dilaporkan ke Kepihak Kepolisian terkadang tidak terselesaikan dengan baik.

Karena sebagian masyarakat kalau mendapat masalah cuma tau melapor ke Polisi. setelah tidak ada tindak lanjut mereka tidak tau mau buat apa lagi.
Sebagian besar Masyarakat kecil sering mengatakan Hukum Tajam ke bawah, Tumpul keatas. Hal itu di ungkapkan kembali oleh Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS) yang juga Pimpinan Redaksi (PIMPRED) Media Centerinvestigasi.id, di pondok kediamannya di Jalan Kayangan no 153, RT 02/ RW 04, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (17/04).
Menurut Rusmin bahwa dirinya menganggap masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum mengetahui siapa itu Ombudsman? " Cuma yang ditau hanya Om Rusmin yang sering melintas kabupaten maupun provinsi untuk melakukan Investigasi dan Reporting.
"Dengan hasil itulah yang kami laporkan ke Ombudsman RI melalui perwakilan masing-masing di setiap Wilayah di Indonesia.
Lanjut Dia, Akibat kurangnya pemahaman masyarakat terkait keberadaan Ombudsman RI di Indonesia itu disebabkan karena kurangnya Sosialisasi terhadap masyarakat di setiap Daerah, utamanya tingkat Kabupaten/ Kota.
tidak menutup kemungkinan ada yang lebih faham dan lebih mengerti yang dinamakan Ombudsman tapi mereka cuma pura pura tidak tau.

Rusmin menambahkan bahwa sudah terbiasa melakukan Pelaporan ke Ombudsman RI melalui surat, ataupun wawancara langsung."Kami sudah sering melakukan Pelaporan baik melalui surat maupun wawancara langsung, mendampingi masyarakat dalam hal kontrol sosial di berbagai Wilayah contohnya di Kendari, Makassar, dan Kalimantan." bebernya.
"Mudah-mudahan dengan melalui Tim media Center Investigasi dan Reporting yang disingkat Tim (CIR) yang bersifat Independen ini, akan melakukan upaya pendekatan, memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait Pelayanan Publik Ombudsman RI untuk kedepannya agar tercapainya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ." Harapnya.



















