Watansoppeng, Centerinvestigasi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, Irwan Usman menyampaikan bahwa pendaftaran Panitia Pemilihan Kacamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK-PPS) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara Pilkada 2024. Minggu (21/04).
Menurut Irwan Usman, bahwa KPU-RI telah memutuskan dengan melaksanakan seleksi terbuka. Eks badan Adhoc pemilu bisa mendaftar kembali dengan peserta lain sebagai calon Panitia PPK- PPS Pilkada 2024. Adapun proses pendaftaran anggota PPK akan dimulai selama 7 (tujuh) hari mulai 23 (Dua puluh) sampai dengan 29 (Dua Puluh sembilan) April 2024. Perpanjangan selama 3 (tiga) hari yakni 30 April sampai dengan 2 (Dua) Mei, Penelitian berkas administrasi tanggal 24 April sampai 3 (Tiga) Mei 2024. Pengumuman hasil penelitian administrasi 4 (Empat)sampai 5 (Lima) Mei, seleksi tertulis 6 (Enam) sampai 8 (Delapan) Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis 9 (Sembilan) sampai 10 (Sepuluh) Mei, tanggapan dan masukan masyarakat 4 (Empat) sampai 10 (Sepuluh) Mei, wawancara 11 (Sebelas) sampai 13 (Tiga belas) Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi PPK pada 14 (Empat belas) sampai 15 (Lima belas) Mei, penetapan 15 (Lima belas) Mei, dan pelantikan anggota PPK dilaksanakan pada 16 (Enam belas ) Mei 2024. Sedangkan untuk pendaftaran calon anggota PPS mulai 2-8 Mei, perpanjangan 9-11 Mei, penelitian administrasi mulai tanggal 3 (Tiga) sampai 12 (Dua belas) Mei, pengumuman hasil penelitian 13 (Tiga belas) sampai 14 (Empat belas) Mei 2024, seleksi tertulis 15 (Lima belas) sampai dengan 18 (Depan belas) Mei, dan pengumuman hasil seleksi tertulis jatuh pada tanggal 19 (Sembilan belas) sampai 20 (Dua puluh) Mei 2024. Khusus Tanggapan dan Masukan Masyarakat 13 (Tiga belas) sampai 20 (Dua puluh) Mei, wawancara 21 (Dua puluh satu) sampai 23 (Dua puluh tiga) Mei, pengumuman hasil wawancara 24 (Dua puluh empat) sampai 25 (Dua puluh lima) Mei, penetapan 25 (Dua puluh lima) Mei dan pelantikan anggota PPS 26 (Dua puluh enam) Mei 2024."Jelasnya.
Lanjut Irwan Usman, olehnya itu diharapkan bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat ingin menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub), Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati (Wabup), Pemilihan Walikota dan wakil Walikota untuk segerah mempersiapkan pendaftaran diri melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)," pintanya. (sumber: KPU SOPPENG).



















