Oleh: Rusmin
Penulis: Ketua II Dewan Pimpinan Pusat (DPP–SEPERNAS) Pimpinan Redaksi (PIMPRED) Media Centerinvestigasi.id

Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) adalah salah satu organisasi pers Indonesia yang menaungi para insan pers atau jurnalis tanah air yang terbentuk pada Era Reformasi.
(SEPERNAS) saat ini dipimpin oleh La Ode Hazirun dan berkantor pusat di Makassar, Kantor sekarang di Jalan Faisal Raya Perum Phinisi Nusantara Residence Blok D Nomor 9 Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), secara hirarki tingkat pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP), tingkat provinsi disebut Dewan Pimpinan Wilayah, dan level Kabupaten/kota disebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terkini Rabu (24/04).
Latar belakang
Penamaan Serikat Pers Reformasi Nasional didasarkan ketika Pemerintah Orde Baru (Orba) runtuh, maka lahirlah Pemerintah Reformasi 1998 di bawah Pemerintahan Presiden BJ. Habibie yang membuka kran kebebasan pers, maka sejumlah wartawan berbagai media di Sulawesi Selatan berkolaborasi menggagas dan mendirikan sebuah organisasi pers yang dinamakan Serikat Pers Reformasi Nasional disingkat SEPERNAS berkantor pusat di Makassar.
SEPERNAS tercatat pertama kali di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Sosial Politik Direktur Pembinaan Masyarakat. SEPERNAS juga telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor : 224 Tahun 1999/ DIV dan Akta Pendirian Notaris Nomor: 06 tahun 2006 dibuat oleh A. Somba Tonapa, SH lalu Surat Keterangan Terdaftar diperpanjang dengan Nomor : 2400-00-00/022/IV/2024 dalam bidang kegiatan Jurnalistik.

Dalam Perumusan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) tahun1999
SEPERNAS merupakan salah satu lembaga pers yang diundang pemerintah melalui Dewan Pers untuk membahas penggantian Undang-Undang Pokok Pers yang sekarang dikenal dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Beberapa tahun kemudian, tepatnya 14 Maret 2006, SEPERNAS bersama Dewan Pers dan sejumlah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers lainnya kembali menjadi perumus revisi KEWI beserta pasal-pasalnya menjadi Kode Etik Jurnalisitik (KEJ) di Jakarta.
Sekarang DPP-SEPEfRNAS sudah memiliki organisasi otonom di daerah 15 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan puluhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia.



















