Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAN LAIN - LAIN

Pemkot Balikpapan Tertibkan Pom Mini

262
×

Pemkot Balikpapan Tertibkan Pom Mini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Balikpapan, Centerinvestigasi.id - PEMERINTAH Kota (Pemkot) Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan tim gabungan melakukan penertiban Stasiun Pengisian Bahan Bakar Mini atau Pom mini, digelar petugas gabungan Kota Balikpapan di sekitar Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL), sebagian Jalan Nasional, kawasan pemukiman padat penduduk dan perdagangan, Kamis (25/04).

Personel gabungan yang dipimpin Satpol-PP Balikpapan, bersama Dinas Perhubungan (Dishub), kecamatan, kelurahan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri).

Example 300×600

Pom Mini di Balikpapan dinilai terlalu berbahaya dengan pengisian bahan bakar tanpa peralatan yang memadai, mulai dari sisi keamanan serta regulasinya.

Razia digelar karena bandelnya penjual Pom Mini yang masih tetap berjualan meskipun telah diberikan teguran oleh Satpol-PP Balikpapan.

Penertiban Pom Mini di Balikpapan sudah direncanakan sejak lama dan telah memiliki payung hukum berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/PEM tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini dan Surat Pernyataan Komitmen. merujuk pada pasal 19 Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Larangan Menjual BBM Eceran dan atau SPBU Mini (Pom  Mini).

Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengungkapkan, penertiban ini untuk melakukan tingkat kepatuhan pengawasan terhadap Surat Edaran (SE) wali kota yang sudah diterbitkan tanggal 4 Januari 2024 lalu. “Sosialisasi sudah kami lakukan bersama mitra Apem, camat, lurah dan lainnya. Hampir semua mengetahui akan dilakukan penertiban pada April 2024,” ucap Izmir.

Lanjut Izmir,  dalam mencegah kebakaran, petugas melakukan sita musnah bukan sita kembali. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Khawatirnya ketika dikembalikan, pelaku usaha kembali berjualan. “Untuk penjualan di pemukiman silakan, selama pemilik memenuhi ketentuan dalam SE,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *