Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – KASUS dugaan Penyerobotan lahan di Lataranca, Desa Lalabata Rilau, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, (Sulsel) pada Senin (19/08)

Untuk mengetahui obyek yang di laporkan Nari di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polres Soppeng, pada 5 Januari 2024. Pihak penyidik Polres Soppeng melakukan peninjauan Lokasi yang bersengketa.
Pada kesempatan itu pihak dari Nahari minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) polres Soppeng supaya menghentikan aktivitas untuk sementara, sambil menunggu Proses hukum.” Harapanya.
Di tempat yang sama pihak polres Soppeng mengatakan bahwa pihaknya tidak berhak menghentikan aktivitas, itu hak Pengadilan, jelasnya Singkat.
Konfirmasi yang terpisah dari pendamping Nari mengatakan, bahwa pihaknya berharap kepada penyidik Polres Soppeng supaya Profesional dan bersifat netral dalam hal ini demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya minta kepada APH supaya memeriksa sertifikat yang dimiliki oleh terduga pelaku supaya diteliti baik baik obyek Nomor 49. Karena ada 50 are yang dibeli oleh Nari dari Ibunya pada tahun 2013, itu dikuatkan dengan adanya Surat Keterangan Jual beli yang diketahui oleh Kepala Dusun (Kadus) Risno dan Kepala Desa (Kades) Lalabata Riaja Marhaban.
Kalau memang betul-betul ada sertifikat terduga pelaku, kenapa baru mengelola lahan itu, dan kapan terbitnya? Apakah sesuai dengan prosedur?. Tantang dia.
Lanjut dia menuturkan, “kami akan terus mengontrol kasus ini. Kita Ikuti saja perkembangan kasusnya, kalau memang nanti hasilnya tidak memuaskan, kita akan laporkan langsung ke Kompolnas RI dan Ombudsman RI.” Tegasnya.



















