Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWS

Kuasa Hukum Tuntut Klarifikasi dari Bank Mandiri

485
×

Kuasa Hukum Tuntut Klarifikasi dari Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Samarinda, Centerinvestigasi.id – Advokat dan Konsultan Hukum Jifffry Umboh, SH & Associates mengajukan surat klarifikasi resmi kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait dugaan kesalahan dalam proses penagihan kepada klien mereka, Ibu Arthiyani Halim. Dugaan tersebut melibatkan oknum bank yang dituding bertindak di luar prosedur sehingga menimbulkan kerugian bagi klien.

Surat klarifikasi ini ditujukan langsung kepada Pimpinan Bank Mandiri Collection dan Recovery Center East di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dan telah dikirimkan pada 9 Desember 2024. Pihak Bank Mandiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini. Kamis (12/12).

Example 300×600

Kuasa hukum menyebutkan beberapa poin penting dalam surat tersebut:

Cek Tagihan – Kuasa hukum meminta Bank Mandiri untuk memeriksa ulang tagihan kartu kredit klien mereka. Hal ini bertujuan memastikan bahwa penagihan tersebut benar adanya dan tidak disebabkan oleh kesalahan atau tindakan kriminal.

Perlindungan Hak Nasabah – Pihak kuasa hukum meminta agar Bank Mandiri melindungi hak-hak klien dengan menyelidiki sumber masalah dan mencegah kemungkinan penyalahgunaan data nasabah.

Kehilangan Materiil dan Imateriil – Kuasa hukum menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami klien akibat kesalahan sistem atau oknum di Bank Mandiri.

Somasi dan Tindakan Hukum – Jika permintaan klarifikasi tidak dipenuhi, kuasa hukum mengancam akan mengambil langkah hukum, termasuk somasi dan tuntutan pidana.

Tuntutan Tegas, Jifry Umboh, menegaskan bahwa jika Bank Mandiri tetap melakukan pengalihan tagihan atau menyerahkan persoalan ini ke pihak ketiga tanpa klarifikasi, mereka tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Hal ini termasuk pengaduan kepada pihak berwenang terkait dugaan konspirasi dan penipuan yang merugikan nasabah.

Kuasa hukum meminta agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah. Namun, jika solusi damai tidak tercapai, mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan perdata demi keadilan bagi klien mereka.

“Apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait, kami akan melindungi klien kami dari tindakan yang dapat merugikan haknya, baik secara hukum pidana maupun perdata,” tegas Jifffry Umboh, SH, dalam surat klarifikasi tersebut.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *