Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
KRIMINAL - KORUPSITNI - POLRI

Polres Soppeng Ungkap Kasus Pencabulan Anak

391
×

Polres Soppeng Ungkap Kasus Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Polres Soppeng menangkap seorang pria berinisial HR (49) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban, yang berusia 16 tahun, merupakan keluarga dekat pelaku. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng pada Kamis (12/12), dipimpin oleh Wakapolres Soppeng, AKBP H. Muhiddin Yunus, SH, MH, didampingi Kasi Humas, H. Husain.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/297/XII/2024/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL, dugaan kekerasan seksual ini telah berlangsung sejak 2021 hingga 4 Desember 2024. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah panggung milik orang tua pelaku di Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Akibatnya, korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan tujuh bulan.

Example 300×600

Wakapolres Soppeng menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan fisik korban saat acara tahlilan di depan rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, korban mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut berulang kali.

“Kasus ini terungkap berkat laporan keluarga. Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut selama tiga tahun. Saat ini, korban berada dalam perlindungan Polres Soppeng, dan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan,” ujar Wakapolres.

Polisi telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan korset yang digunakan untuk menutupi kehamilannya.

HR dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *