Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSHUKUM & HAMTNI - POLRI

Korban Dugaan Penganiayaan di Desa Paria Dipanggil Polisi untuk Berikan Keterangan

18
×

Korban Dugaan Penganiayaan di Desa Paria Dipanggil Polisi untuk Berikan Keterangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PINRANG ,Centerinvestigasi.id Jum’at 28 agustus 2026— Kepolisian Resor (Polres) Pinrang, Polda Sulawesi Selatan, terus mendalami perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Palameang, Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian menerbitkan Surat Panggilan Ke-1 Nomor: S.Pgl/290/VIII/Res.1.6/2026/Reskrim, yang diterbitkan di Pinrang pada 28 Agustus 2026.

Example 300×600

Surat panggilan tersebut ditujukan kepada Firman, 48 tahun, laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, yang berdomisili di Dusun Pallameang, Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Firman dipanggil untuk hadir di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Pinrang, Jalan Bintang Nomor 03 Pinrang, pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 13.30 WITA, guna memberikan keterangan kepada penyidik BRIPDA Hasyim Salam.

Korban Dipanggil untuk Memberikan Keterangan

Berdasarkan informasi dalam surat panggilan, Firman dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, pemanggilan tersebut perlu dipahami secara tepat. Firman merupakan pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa dan diposisikan untuk memberikan keterangan kepada penyidik, bukan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keterangan korban atau pihak yang mengalami langsung suatu peristiwa dapat menjadi bagian penting bagi penyidik untuk memperoleh gambaran mengenai kronologi kejadian, kondisi yang dialami, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara disebut terjadi di Palameang, Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.

Adapun perkara tersebut tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/332/VI/2026/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 17 Juni 2026.

Selain itu, surat panggilan mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/105/VIII/2026/RES.1.6./2026/Reskrim, tertanggal 24 Agustus 2026.

Pemeriksaan Diharapkan Mengungkap Fakta Perkara

Pemanggilan korban untuk memberikan keterangan diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh dan objektif.

Keterangan yang disampaikan korban nantinya dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam mencocokkan kronologi kejadian dengan keterangan saksi lainnya serta alat bukti yang telah maupun akan dikumpulkan.

Surat panggilan tersebut juga menyebutkan bahwa apabila pemeriksaan belum selesai, pihak yang dipanggil diminta untuk datang kembali sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh penyidik.

Publik Menunggu Penanganan yang Profesional

Dengan adanya pemanggilan terhadap korban, publik berharap proses penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap korban merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena itu, keterangan korban maupun pihak-pihak lainnya perlu ditindaklanjuti secara proporsional berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.

Yang juga penting ditegaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi atau korban untuk memberikan keterangan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan dirinya sebagai tersangka. Penentuan status hukum seseorang harus didasarkan pada hasil proses penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media Centerinvestigasi.id akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: TeamEditor: Redaksi
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *