Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWSDAERAH - DESAEKONOMI & BISNISSUARA RAKYAT

Tambang Batu Tamborasi Kembali Beroperasi, APH Jangan Tutup Mata! Ada Apa di Balik Pembiaran?

204
×

Tambang Batu Tamborasi Kembali Beroperasi, APH Jangan Tutup Mata! Ada Apa di Balik Pembiaran?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOLAKA ,Centerinvestigasi.id,—28 Agustus 2026  Aktivitas tambang batu atau galian C di wilayah Tamborasi, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kembali berjalan setelah sebelumnya sempat berhenti selama beberapa pekan.

Kembalinya aktivitas tersebut bukan tanpa pertanyaan. Di saat sejumlah proyek pemerintah tengah berjalan dan membutuhkan material batu, aktivitas penambangan di lokasi yang selama ini menjadi sorotan justru kembali terlihat.

Example 300×600

Kebetulan atau ada hubungan?

Pertanyaan itu kini layak dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.

Sebab, jika aktivitas tersebut benar-benar memiliki legalitas lengkap, tentu tidak ada persoalan. Namun jika ternyata tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih serius:

Mengapa tambang yang sebelumnya berhenti kini bisa kembali beroperasi?

APH Jangan Hanya Menunggu Laporan

Publik tentu sulit menerima apabila aktivitas pertambangan berlangsung secara terbuka, alat berat bekerja, material dikeruk dan diangkut, tetapi aparat seolah tidak mengetahui keberadaannya.

Apalagi jika lokasi tersebut memang sudah pernah menjadi perhatian.

Apakah APH tidak mengetahui?

Atau mengetahui tetapi belum mengambil tindakan?

Jika memang belum mengetahui, maka pertanyaannya: sejauh mana pengawasan dilakukan di wilayah yang aktivitas pertambangannya sudah menjadi perhatian masyarakat?

Sebaliknya, apabila sudah mengetahui adanya aktivitas tersebut tetapi tidak melakukan pemeriksaan, publik berhak mempertanyakan alasannya.

Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat hanya bergerak setelah persoalan menjadi viral atau setelah masyarakat membuat laporan resmi.

Proyek Pemerintah Jangan Dijadikan “Karpet Merah”

Hal yang semakin mengundang tanda tanya adalah munculnya aktivitas penambangan tersebut di tengah kebutuhan material untuk sejumlah proyek pemerintah.

Jika benar material dari lokasi tersebut dipasok untuk proyek pemerintah, maka persoalannya menjadi semakin serius.

Apakah pihak proyek telah memastikan material berasal dari tambang yang legal?

Siapa pemasoknya?

Siapa pemilik tambangnya?

Apakah terdapat dokumen legalitas material?

Dan apakah sumber material tersebut tercantum secara resmi dalam dokumen pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan?

Jangan sampai proyek pemerintah justru menjadi alasan terselubung sehingga aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah dibiarkan kembali beroperasi.

Pembangunan menggunakan uang negara, bukan berarti hukum boleh dikesampingkan.

Dugaan “Bekingi” Aparat Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Rumor

Di tengah masyarakat juga berkembang dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu, termasuk dugaan adanya oknum aparat yang mengetahui aktivitas tersebut.

Media tidak akan menuduh siapapun tanpa bukti.

Namun, rumor semacam ini justru harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan dengan diam.

Jika APH tidak terlibat, buktikan dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Jika kegiatan tersebut legal, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat.

Tetapi apabila ternyata ditemukan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka persoalannya harus ditindak tegas sesuai hukum dan aturan internal institusi masing-masing.

Diamnya aparat justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik.

Kalau Memang Ilegal, Apa yang Ditunggu?

Pertanyaan ini yang kini harus dijawab APH.

Apa yang sebenarnya ditunggu?

Menunggu tambang semakin luas?

Menunggu material semakin banyak keluar?

Menunggu proyek pemerintah selesai?

Atau menunggu masyarakat sendiri yang turun tangan?

Jangan sampai penegakan hukum hanya terdengar keras ketika berbicara di ruang konferensi pers, tetapi menjadi senyap ketika berhadapan dengan aktivitas tambang yang berlangsung terbuka.

Jika memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan lainnya, tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran.

APH memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, meminta dokumen, menghentikan aktivitas apabila terdapat dasar hukum, serta memproses pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kolaka dan Instansi Terkait Diminta Turun Langsung

Untuk menghindari berkembangnya berbagai spekulasi, Kapolres Kolaka bersama jajaran Polsek Wolo serta instansi teknis terkait perlu turun langsung ke lokasi.

Bukan sekadar menerima laporan di meja kantor.

Periksa lokasi.

Periksa alat berat.

Periksa pemilik atau pengelola.

Periksa legalitas pertambangan.

Periksa asal-usul material.

Periksa pihak yang membeli dan mengangkut batu.

Dan jika material tersebut digunakan untuk proyek pemerintah, telusuri proyek mana yang menerima material tersebut.

Jika semuanya legal, masyarakat tentu harus diberikan kepastian.

Namun apabila ditemukan pelanggaran, tindak!

Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya sementara aktivitas tambang tetap berjalan.

Publik Menunggu Keberanian APH

Kembalinya aktivitas tambang batu di Tamborasi menjadi ujian bagi keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Kolaka.

Sebab hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah kegiatan berkaitan dengan kebutuhan pembangunan.

Tambang ilegal tetap ilegal, sekalipun materialnya dibutuhkan untuk proyek pemerintah.

Dan apabila benar tidak ada permainan, pembekingan atau pembiaran, maka tidak sulit bagi APH untuk membuktikannya.

Turun ke lokasi. Periksa. Ungkap status hukumnya. Dan jika terbukti melanggar, hentikan serta proses sesuai hukum.

Jangan sampai publik akhirnya menyimpulkan sendiri bahwa aktivitas tersebut bisa kembali berjalan karena ada pihak yang merasa kebal hukum.

Kini bola berada di tangan APH.

Apakah akan membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku?

Atau justru membiarkan tanda tanya publik semakin besar?

Center Investigasi menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi.

Pewarta : Andi Taweng
Editor : Redaksi

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *