Kolaka, Centerinvestigasi.id, 7 Maret 2025 – Camat Wolo, Ilham S.STP, M.Si, akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman warga yang diduga dilakukan oleh PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) di Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Dalam keterangannya, Ilham menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa ini, tanpa berpihak kepada salah satu pihak.
“Kami menunggu hasil dari pihak kelurahan. Intinya, kami akan berusaha mempertemukan kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan,” ujarnya kepada Centerinvestigasi.id.
Lebih lanjut, Ilham mengklarifikasi bahwa PT CNI hanya sebagai pengguna jaringan listrik, sementara PLN bertanggung jawab atas proyek pemasangan jaringan tegangan tinggi yang menjadi pokok permasalahan. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa perusakan tanaman yang dikeluhkan warga diduga dilakukan oleh oknum dari PT CNI.
“Yang melakukan perusakan itu adalah oknum dari PT Ceria, tapi saya tidak menyebutkan siapa orangnya,” tegasnya.
Jalur Hukum Bisa Ditempuh Jika Mediasi Gagal
Camat Wolo juga menegaskan bahwa jika kedua belah pihak tidak menemukan titik temu, maka jalur hukum adalah pilihan yang bisa ditempuh.
“Kami hanya bisa memfasilitasi. Kalau tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, maka bisa menempuh jalur hukum, karena kami bukan penegak hukum, itu bukan ranah kami,” kata Ilham.
Warga Tetap Menuntut Penyelesaian yang Adil
Sementara itu, Haeruddin bersaudara tetap berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku. Mereka meminta agar PLN, PT CNI, dan pemerintah daerah memberikan solusi konkret terhadap dugaan perusakan tanaman dan penilaian harga tanah yang dinilai sepihak.
Centerinvestigasi.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta berupaya menghubungi pihak PLN dan PT CNI untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.



















