Kolaka, Centerinvestigasi.id – 23 Juli 2025
Unit Reserse Kriminal Polsek Wolo berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 2×24 jam setelah menerima laporan warga. Penangkapan dua terduga pelaku dilakukan pada Selasa sore, 22 Juli 2025, di Desa Ulu Rina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Kapolsek Wolo IPTU Micerikordias, S.Tr.K., yang memimpin langsung operasi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara personel Polsek Wolo dan Polsek Samaturu, serta dukungan masyarakat sekitar.
Peristiwa bermula dari laporan Baharuddin (51), warga Desa Ulu Rina, yang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter pada Senin pagi, 21 Juli 2025, saat sedang berada di kebun. Motor yang diparkir tak jauh dari lokasi, dilaporkan hilang. Sejumlah saksi mengaku melihat dua orang pria membawa motor tersebut menuruni area pegunungan.
Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Wolo melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni IF (warga Desa Liku, Kecamatan Samaturu) dan IJ (warga Desa Ulu Rina, Kecamatan Wolo). Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi DT 6031 XH, nomor rangka MH3UE1120RJ405684, dan nomor mesin E3R5E-0418200.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Wolo,” ujar Kapolsek IPTU Micerikordias.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Tim Kolaka
Editor: Min