Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI) Kabupaten Soppeng menyoroti keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar aturan jam operasional dan memperjualbelikan minuman keras. Sorotan ini disampaikan pada Minggu (07/09).
Kabid Industrialisasi dan Perburuhan LSM BPPI DPD Soppeng, Afis, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan pihaknya menemukan sejumlah karaoke yang tetap beroperasi hingga larut malam, bahkan menjelang pagi, meski Peraturan Daerah telah menetapkan batas waktu yang jelas.
“Tempat karaoke yang kami datangi beroperasi melewati batas waktu. Ini sudah jelas pelanggaran.
Seharusnya ada sanksi, baik berupa denda administrasi maupun pencabutan izin,” ujar Afis.
Ia menambahkan, setidaknya ada tiga lokasi yang dipantau langsung, yakni Nada Karaoke, Bosowa, dan Next Karaoke. “Pada pukul 03.00 dini hari, tempat tersebut masih beroperasi. Karena itu saya langsung menghubungi Pak Kapolres, dan beliau merespons baik melalui pesan singkat: ‘Ok terima kasih infonya, kami akan sampaikan ke jajaran,’” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola karaoke yang disebutkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan jam operasional tersebut.
Pewarta: Tim
Editor: Min



















