Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLITIK - PEMERINTAHAN

Dugaan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran di SDN 107 Kunjung Takalar

606
×

Dugaan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran di SDN 107 Kunjung Takalar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TAKALAR, Centerinvestigasi.id – Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah, diduga tidak tepat sasaran di SD Negeri 107 Inpres Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar.

Example 300×600

Berdasarkan hasil penelusuran tim media, ditemukan bahwa lima siswa penerima PIP di sekolah tersebut berasal dari keluarga yang tergolong mampu secara ekonomi. Bahkan, orang tua dari beberapa siswa penerima diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan pelaku usaha di bidang pelayaran.

Kondisi rumah para penerima bantuan tersebut juga tidak mencerminkan kriteria keluarga tidak mampu. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait proses dan akurasi pendataan penerima bantuan PIP.

Saat dikonfirmasi, Bendahara SDN 107 Inpres Kunjung, Ibu Sanbannur, menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan dalam penentuan penerima manfaat PIP.

“Waktu pendataan, status dalam Kartu Keluarga tidak tercantum sebagai pegawai negeri, sehingga kami tidak mengetahui hal tersebut,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

 

Ia menambahkan bahwa penerima PIP ditentukan berdasarkan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan), sebuah sistem pendataan nasional yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Kabid Sosial Kabupaten Takalar, Ibu Risna, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan keterangan sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) apabila diminta oleh sekolah.

“Kami hanya menerbitkan surat keterangan terdaftar di DTKS jika ada permintaan dari sekolah, dan itu harus dilampiri dengan keterangan miskin dari desa/kelurahan, fotokopi KK, serta keterangan dari sekolah,” jelas Risna.

Ia menegaskan bahwa kriteria penerima PIP seharusnya berdasarkan desil 1 sampai 4 dalam data kesejahteraan, yang mencakup keluarga miskin dan rentan miskin. Sedangkan, PNS umumnya tercatat dalam desil 6 ke atas yang masuk kategori sejahtera.

Seorang warga Dusun Kunjung yang enggan disebutkan namanya, berharap agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Takalar, dapat melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi penerima bantuan PIP di wilayah tersebut.

“Kami hanya ingin bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Pewarta kardewa
Editor: Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *