Takalar, 31 Juli 2025, Centerinvestigasi.id— PERMINTAAN informasi terkait data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Inpres 162 Kampung Beru sempat mengalami kendala. Awalnya, pihak sekolah belum bersedia memperlihatkan data tersebut kepada tim Media Center Investigasi (Centerinvestigasi.id) yang tengah melakukan peliputan.
Pihak operator sekolah menyampaikan bahwa mereka tidak dapat membagikan data siswa penerima PIP karena menunggu izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar. Namun, Dinas Pendidikan melalui Taufik Hasan Dg. Nyengka membantah pernah melarang atau membatasi pihak sekolah untuk memberikan informasi tersebut kepada media.
Menanggapi hal itu, Kepala SDN Inpres 162 Kampung Beru akhirnya memberikan klarifikasi. Pihak sekolah menyatakan tidak pernah menerima arahan atau larangan dari pihak mana pun, termasuk Dinas Pendidikan maupun aparat kepolisian, untuk tidak memberikan data kepada media.
“Kami tidak pernah mendapat arahan atau larangan dari siapapun terkait hal itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak sekolah menegaskan bahwa mereka selalu terbuka terhadap informasi publik yang dibutuhkan pihak berkepentingan, termasuk media. Namun, untuk data pribadi siswa, sekolah tetap memprioritaskan perlindungan dan privasi.
“Kami akan selalu terbuka memberi informasi kepada pihak yang berkepentingan. Namun untuk data pribadi siswa, kami harus menjaganya agar tidak disalahgunakan oleh pihak luar sekolah,” tambahnya.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa informasi mengenai PIP selalu disampaikan kepada para wali siswa, baik secara umum maupun secara khusus kepada siswa penerima bantuan.
Sementara itu, Ketua LSM DPD-BPPI Kabupaten Soppeng, Rusmin, menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan bantuan pendidikan, termasuk Program Indonesia Pintar.
“Kami sangat menghargai pihak sekolah yang mau memberikan klarifikasi. Namun transparansi harus tetap dijaga, terutama dalam hal pendistribusian bantuan pemerintah. Masyarakat berhak tahu bahwa dana yang bersumber dari APBN itu benar-benar sampai kepada siswa yang berhak,” ujar Rusmin.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi perlindungan data pribadi siswa, tetapi tidak menjadikan itu alasan untuk menutup informasi yang bersifat publik.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, diharapkan komunikasi antara media, sekolah, dan pihak pengelola pendidikan ke depan dapat berjalan lebih baik demi mendorong tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Pewarta: Kardewa
Editor: Min



















