Jakarta, 9 Agustus 2025– Centerinvestigasi.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memproses penunjukan Wakil Bupati Kolaka Timur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, menyusul penetapan Bupati Abdul Azis sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menyatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di Kolaka Timur tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, jika kepala daerah berhalangan sementara karena proses hukum, wakil kepala daerah akan ditunjuk sebagai Plt Bupati,” ujarnya.
Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt saat ini dalam tahap finalisasi dan segera disampaikan kepada Wakil Bupati. Kemendagri juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara guna mengantisipasi kekosongan kepemimpinan.
“Kami berharap Plt Bupati nantinya segera melakukan konsolidasi internal, menjaga stabilitas birokrasi, dan memastikan program prioritas tetap berjalan,” tambahnya.
Penunjukan Plt ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Pewarta: Tim
Editor: Min

















