Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Mantan Kepala Desa Botto, berinisial D.A.A.S., dilaporkan oleh warga berinisial S.D. ke Polres Soppeng pada 27 Mei 2025.
Awal Dugaan Pemalsuan: Tahun 1976
Berdasarkan laporan pelapor, dugaan pemalsuan bermula pada 1976, ketika terlapor diduga menambahkan isi pada sebuah surat pemberian warisan. Dokumen itu kemudian disahkan dalam bentuk fotokopi atas nama pemerintah Kelurahan Botto.
Pelapor menegaskan, pada saat pembuatan dokumen asli, tidak ada keterlibatan aparat pemerintah. Surat asli tersebut memuat pernyataan bahwa harta yang dibagikan menjadi milik masing-masing ahli waris, tidak saling menuntut di kemudian hari, dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun. Seluruh ahli waris disebut telah menandatangani dan membubuhkan cap jempol sebagai tanda persetujuan.
Dugaan Lanjutan: Tahun 1985
Sembilan tahun berselang, pada 1985, terlapor yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa/Kelurahan Botto kembali disebut mengesahkan sebuah Surat Pernyataan terkait warisan tersebut. Menurut pelapor, legalisasi itu dilakukan meski dokumen tidak memuat tanda tangan atau cap jempol dari pemberi waris.
Dalam dokumen 1985 tersebut tercantum tanda tangan pejabat desa dan stempel resmi, sehingga diduga memberi kesan dokumen tersebut sah secara hukum. Hal inilah yang kemudian menjadi bagian inti laporan pelapor ke pihak kepolisian.
Konfirmasi ke Aparat Penegak Hukum
Tim Media Investigasi SEPERNAS yang memantau kasus ini mengaku telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Soppeng melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/8/2025) untuk meminta tanggapan resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon atau keterangan dari pihak kepolisian.
Analisis Hukum
Praktik memalsukan isi dokumen atau mengesahkan dokumen tanpa persyaratan yang sah dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Jika dilakukan oleh pejabat publik dalam jabatannya, hukuman dapat diperberat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait jabatan publik di KUHP.
Pakar hukum perdata juga menegaskan bahwa dokumen warisan yang cacat secara hukum dapat dibatalkan melalui gugatan perdata, meskipun sudah lama diterbitkan, terutama jika ditemukan bukti pemalsuan atau manipulasi isi.
Harapan Pelapor
S.D. berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi ahli waris dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Pewarta : Tim
Editor : Min