Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – 24 Agustus 2025 – Kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan mencuat di Kabupaten Soppeng. Ahli waris utama, Habibi Dahlang, melaporkan bahwa haknya sebagai ahli waris sah atas tanah peninggalan keluarga telah dirugikan akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak terlapor.

Menurut data yang dihimpun tim investigasi Media Centerinvestigasi.id, terlapor berinisial AAS diduga melakukan manipulasi dokumen warisan. Padahal, berdasarkan kesepakatan keluarga tahun 1975, almarhumah Ibiba (ibu kandung terlapor) telah menerima hak warisannya dan menyatakan setuju atas pembagian tersebut.
Habibi Dahlang menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar hukum pidana, khususnya terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan hak waris.
> “Saya sebagai ahli waris sah sangat dirugikan dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen ini. Padahal, keluarga kami sudah sepakat sejak 1975, dan Ibiba sendiri sudah menerima bagiannya. Saya minta aparat penegak hukum segera memproses laporan kami agar ada keadilan,” tegas Habibi kepada tim Media Centerinvestigasi.id.
Kasus ini dikabarkan sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, namun hingga kini pihak terlapor belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan yang menyangkut hak warga.
Media Centerinvestigasi.id akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan titik terang demi tegaknya keadilan bagi pihak yang dirugikan.
—
Catatan Redaksi
Kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan ini masih dalam proses dan belum ada penetapan hukum tetap. Centerinvestigasi.id berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
📞 Kontak Redaksi: 0823-3293-0636
📧 Email: centerinvestigasi@gmail.com
🌐 Website: www.centerinvestigasi.id



















