Enrekang, Centerinvestigasi.id – Pengadilan Negeri (PN) Enrekang memberikan penjelasan resmi terkait permintaan informasi dan konfirmasi mengenai eksekusi sengketa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0026 atas nama Ranru.
Dalam surat tertanggal 25 Agustus 2025, yang ditandatangani Ketua PN Enrekang, Fausiah, S.H., M.H., dijelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan eksekusi mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi, serta berbagai aturan lain seperti HIR, RBg, KUHPerdata, UU Pokok Agraria, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait status Sertifikat Hak Milik Nomor 0026 atas nama Ranru, PN Enrekang menyebutkan bahwa hal tersebut bukan kewenangan pengadilan untuk menetapkan keabsahannya. Dalam perkara sengketa, sertifikat itu diajukan sebagai bukti oleh pihak tergugat, namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar, majelis hakim menilai sertifikat tersebut tidak dapat dijadikan bukti utama karena tidak sesuai dengan fakta fisik dan data yuridis di lapangan.
PN Enrekang juga menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan tahapan hukum yang berlaku, mulai dari aanmaning (teguran), constatering (pencocokan objek), hingga pelaksanaan eksekusi pengosongan. Pada 20 Januari 2025, objek sengketa diserahkan kepada pemohon eksekusi, Malle Puniga, selaku pihak yang dimenangkan dalam perkara perdata antara dirinya melawan Muhammad Anas.
“Adapun terkait kondisi penyerahan objek sengketa bukanlah menjadi wewenang dan tanggung jawab pengadilan,” tulis PN Enrekang dalam surat tersebut.
Dengan adanya penjelasan ini, PN Enrekang berharap publik dapat memahami bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
Catatan Redaksi
Media Center Investigasi (Centerinvestigasi.id) berpegang pada prinsip Kode Etik Jurnalistik dalam menyajikan informasi. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki pandangan berbeda terkait persoalan ini berhak memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta : Tim
Editor : Min