Watansoppeng, Centerinvestigasi.id –
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng melaksanakan Reses III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Desa Citta, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan reses ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung menyerap aspirasi masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD serta hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD.
Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Hadi Wijaya Ismail, SP, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari masyarakat akan dituangkan dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan dibahas pada rapat paripurna.
“Reses menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan di wilayahnya. Semua masukan akan kami perjuangkan sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Soppeng mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan reses. Aspirasi yang terserap diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah agar lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pewarta: Iwan Sanjaya
Editor : Min