Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAHUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSINASIONALPOLITIK - PEMERINTAHAN

BPN Enrekang Bungkam Soal Konfirmasi Media Investigasi

222
×

BPN Enrekang Bungkam Soal Konfirmasi Media Investigasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Enrekang, 29 Agustus 2025 Centerinvestigasi.idPOLEMIK sertifikat tanah atas nama Ranru kembali mencuat setelah pihak kuasa pemilik mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang untuk menunjukkan lokasi obyek tanah di lapangan. Sertifikat tersebut tercatat seluas 7.379 m² dan, menurut Bagian Pengukuran BPN Enrekang, tidak termasuk dalam obyek sengketa di Pengadilan Negeri Enrekang yang disebut memiliki luas sekitar 2 hektar.

Example 300×600

Namun, meski BPN menyatakan tanah Ranru bukan bagian dari obyek sengketa, Muhammad Anas selaku pengelola kebun Ranru menyebut lahannya telah ikut dieksekusi. Saat meminta salinan berita acara eksekusi, Pengadilan Negeri Enrekang menolak memberikannya dengan alasan dokumen sudah diserahkan kepada kuasa hukum pihak terkait.

Di sisi lain, permintaan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah oleh pemilik sertifikat hingga kini belum dapat dilaksanakan. Petugas BPN menyebut tidak berani melakukan pengukuran karena adanya putusan pengadilan, padahal salinan putusan itu belum pernah ditunjukkan kepada pemilik tanah maupun pihak tergugat.

Media Center Investigasi telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada BPN Kabupaten Enrekang, namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak BPN. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi dan transparansi pelayanan.

“Sebagai pemilik hak, kami hanya meminta kepastian hukum dan kejelasan lokasi tanah. Kalau memang tidak terkait dengan sengketa, seharusnya BPN berani menunjukkan obyek di lapangan. Kenapa sampai sekarang justru berlarut-larut tanpa kejelasan?” tegas Jufri, penerima kuasa Ranru, saat ditemui wartawan.

Centerinvestigasi.id masih berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut baik dari BPN Kabupaten Enrekang maupun Pengadilan Negeri Enrekang.

Pewarta: Tim
Editor: Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *