Watansoppeng, Centerinvestigasi.id –16 September 2025. MEDIASI sengketa lahan di kawasan Palla Dede, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, belum menemukan titik temu.
Pertemuan ini mempertemukan Rusmin, warga yang mengklaim mengelola lahan secara turun-temurun, dan Andi Abd. Azis Sapada, MM, mantan Kepala Desa Botto. Pada Jumat (12/09).
Dalam mediasi, Andi Abd. Azis sempat menegaskan di hadapan peserta, “Hari ini kita mau buktikan apakah Rusmin pembohong atau tidak.” Pernyataan ini sempat memicu ketegangan, namun setelah mendapat penjelasan ia mengakui kekeliruannya sehingga suasana kembali kondusif.
Andi Abd. Azis kemudian menjelaskan bahwa lahan Palla Dede sudah tidak memiliki pemilik individu karena masuk kawasan hutan lindung. “Palla Dede diberikan oleh Kementerian Kehutanan melalui surat.
Tidak ada lagi pemilik selain kehutanan. Saya diberikan untuk mengelola dan meremajakan kayu, seperti kemiri, enau, dan tanaman lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Rusmin menyampaikan bahwa dirinya hanya sebatas pengelola turun-temurun dari almarhum La Dalang, jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung.
“Walaupun sebagai pengelola, sampai sekarang di Palla Dede masih ada beberapa pohon kemiri dan pohon aren yang kami rawat, dan itu tidak bertentangan dengan hukum. Itu bisa dibuktikan,” ujarnya.
Rusmin juga menegaskan, “Kalau pengelola yang mau lawan, hadapi saya. Tapi kalau pemilik sebenarnya, saya siap fasilitasi.”
Lurah Bila, Hariadi, MM, menekankan bahwa pihak kelurahan hanya berperan sebagai fasilitator. “Kami hanya memfasilitasi pertemuan ini agar ada titik terang. Status hukum lahan Palla Dede tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, tim investigasi menyatakan masih menunggu klarifikasi dari pihak kehutanan. Setelah dikonfirmasi, Dinas Kehutanan KPH Walanae Watansoppeng menegaskan tidak mengetahui adanya pemberian izin atau penyerahan lahan sebagaimana disampaikan oleh Andi Abd. Azis. “Kami tidak mengetahui terkait pemberian pada saat itu,” tegas perwakilan KPH Walanae.
Dengan adanya bantahan resmi ini, persoalan Palla Dede menjadi semakin serius. Di satu sisi, Rusmin mengklaim pengelolaan secara turun-temurun, sementara di sisi lain, Andi Abd. Azis menyebut ada surat dari Kementerian Kehutanan, namun pihak KPH Walanae justru tidak mengakui adanya pemberian tersebut.
Catatan Redaksi:
Sengketa ini menuntut kehadiran pemerintah daerah maupun kementerian terkait untuk memastikan kejelasan hukum.
Tanpa penyelesaian yang tegas, potensi konflik sosial di masyarakat sangat mungkin terjadi.
Pewarta : Tim
Editor : Min



















