Watansoppeng, Centerinvestigasi.id — Sabtu 25 Oktober 2025. Tindakan Kepala Sekolah SD Negeri 248 Laulaweng, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, menuai sorotan publik setelah menjatuhkan sanksi skorsing selama sudah satu minggu kepada seorang siswi kelas VI bernama Tiara Putri Ayu. Siswi tersebut tidak diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak terjadinya insiden perkelahian di lingkungan sekolah.

Peristiwa itu bermula ketika Tiara terlibat perkelahian dengan salah satu temannya pada jam sekolah. Meski kejadian tersebut telah diselesaikan secara damai oleh kedua orang tua murid, pihak sekolah tetap mengambil langkah tegas dengan melarang Tiara masuk sekolah sudah lebih sepekan ini
Kebijakan tersebut dianggap tidak bijak dan kurang mempertimbangkan aspek pendidikan anak, terlebih Tiara kini duduk di kelas VI dan tengah mempersiapkan diri menghadapi ujian kelulusan. Sejumlah warga dan orang tua murid menilai, keputusan kepala sekolah itu dapat berdampak negatif terhadap psikologis dan prestasi siswi, serta bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berorientasi pada pembinaan karakter.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon WhatsApp, wali kelas VI SD 248 Laulaweng, Ibu Hj. Ruwaeni, membenarkan adanya sanksi skorsing yang diberikan kepada siswinya oleh kepala sekolah. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pertimbangan dan prosedur yang diambil pihak sekolah.
Masyarakat dan sejumlah pemerhati pendidikan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng segera turun tangan meninjau ulang keputusan tersebut. Mereka menilai pendekatan pembinaan dan edukatif jauh lebih tepat diterapkan dibanding memberikan hukuman yang menghambat hak siswa untuk memperoleh pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 248 Laulaweng belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan dan dasar kebijakan skorsing terhadap Tiara Putri Ayu.
Pewarta: Andi Taweng
Editor: Min



















