Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
PENDIDIKAN - BUDAYA

Diduga Tak Bijak, Kepala SD 248 Laulaweng Skorsing Siswa Kelas VI Selama Sepekan

1538
×

Diduga Tak Bijak, Kepala SD 248 Laulaweng Skorsing Siswa Kelas VI Selama Sepekan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id — Sabtu 25 Oktober 2025. Tindakan Kepala Sekolah SD Negeri 248 Laulaweng, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, menuai sorotan publik setelah menjatuhkan sanksi skorsing selama sudah satu minggu kepada seorang siswi kelas VI bernama Tiara Putri Ayu. Siswi tersebut tidak diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak terjadinya insiden perkelahian di lingkungan sekolah.

Example 300×600

Peristiwa itu bermula ketika Tiara terlibat perkelahian dengan salah satu temannya pada jam sekolah. Meski kejadian tersebut telah diselesaikan secara damai oleh kedua orang tua murid, pihak sekolah tetap mengambil langkah tegas dengan melarang Tiara masuk sekolah sudah lebih sepekan ini

Kebijakan tersebut dianggap tidak bijak dan kurang mempertimbangkan aspek pendidikan anak, terlebih Tiara kini duduk di kelas VI dan tengah mempersiapkan diri menghadapi ujian kelulusan. Sejumlah warga dan orang tua murid menilai, keputusan kepala sekolah itu dapat berdampak negatif terhadap psikologis dan prestasi siswi, serta bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berorientasi pada pembinaan karakter.

Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon WhatsApp, wali kelas VI SD 248 Laulaweng, Ibu Hj. Ruwaeni, membenarkan adanya sanksi skorsing yang diberikan kepada siswinya oleh kepala sekolah. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pertimbangan dan prosedur yang diambil pihak sekolah.

Masyarakat dan sejumlah pemerhati pendidikan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng segera turun tangan meninjau ulang keputusan tersebut. Mereka menilai pendekatan pembinaan dan edukatif jauh lebih tepat diterapkan dibanding memberikan hukuman yang menghambat hak siswa untuk memperoleh pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 248 Laulaweng belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan dan dasar kebijakan skorsing terhadap Tiara Putri Ayu.

Pewarta: Andi Taweng

Editor: Min

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Respon (1)

  1. Terima kasih atas perhatian masyarakat terhadap pemberitaan mengenai SDN 248 Laulaweng. Kami ingin meluruskan bahwa pemberitaan yang menyebut pihak sekolah “tidak bijak” dalam menangani kasus ini tidak sepenuhnya benar.
    Keputusan pemberian skorsing kepada salah satu siswa dilakukan setelah melalui pertimbangan matang, dengan tujuan pembinaan dan bukan hukuman semata. Langkah ini sudah dikoordinasikan dan dimusyawarahkan oleh seluruh guru, sehingga bukan merupakan keputusan individu dari Kepala Sekolah semata.
    Perlu kami sampaikan pula bahwa orang tua dari siswa yang bersangkutan sama sekali tidak keberatan dan menganggap keputusan skorsing tersebut wajar serta mendidik. Pihak sekolah juga tetap menjamin hak anak tersebut untuk melanjutkan pembelajaran dan mengikuti ujian akhir.
    Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini diambil dengan niat mendidik, bukan untuk merugikan siapa pun. Kami juga dengan hormat memohon kepada pihak redaksi untuk meninjau ulang atau menghapus berita ini, karena isi dan penyajiannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta merugikan nama baik sekolah maupun pribadi Kepala Sekolah.
    Sekolah kami berkomitmen terus menciptakan lingkungan belajar yang aman, mendidik, dan berkarakter bagi seluruh siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *