Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
EKONOMI & BISNISHUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSIORGANISASI

BRI Cabang Soppeng Diduga Desak Ahli Waris untuk Bayar Utang Sebelum Pencairan Asuransi Rp60 Juta

62
×

BRI Cabang Soppeng Diduga Desak Ahli Waris untuk Bayar Utang Sebelum Pencairan Asuransi Rp60 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id —Kasus dugaan pemaksaan terhadap ahli waris dalam pencairan Asuransi Aurora (BRI Life) kembali mencuat di Kabupaten Soppeng.

Kali ini, pihak Bank BRI Cabang Soppeng diduga mendesak ahli waris almarhum Salman, atas nama Naba, untuk melunasi utang sebelum proses pencairan asuransi sebesar Rp60 juta dapat dilakukan.

Example 300×600

Menurut keterangan yang dihimpun Centerinvestigasi.id, pihak bank beberapa kali mendatangi kediaman ahli waris dan meminta agar dilakukan foto dan penandatanganan dokumen, dengan alasan sebagai syarat pencairan dana asuransi.

Namun, pihak keluarga menilai langkah tersebut disertai tekanan, sebab dalam waktu bersamaan mereka juga diminta melunasi sisa tunggakan kredit almarhum.
“Kami didesak untuk membayar utang dulu, baru asuransi bisa dicairkan. Padahal, yang meninggal itu sudah diasuransikan. Seharusnya asuransi justru membantu melunasi,” ujar Naba, salah satu ahli waris, kepada Centerinvestigasi.id, Rabu (29/10/2025).

Ahli waris mengaku merasa bingung dan tertekan, karena tindakan pihak bank dianggap tidak memberikan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme klaim Asuransi Aurora maupun hubungannya dengan pinjaman almarhum.

Sementara itu, dari pihak Bank BRI Cabang Soppeng ketika dikonfirmasi, menyebut bahwa semua proses yang dilakukan telah sesuai prosedur perusahaan dan mengacu pada ketentuan BRI Life.

Namun, mereka tidak memberikan penjelasan detail terkait alasan penagihan dilakukan setelah nasabah meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten Soppeng, Rusmin, menegaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak menghalangi pihak bank mengambil foto ahli waris, asal dilakukan sesuai prosedur. Tapi kalau ada tekanan untuk membayar sebelum asuransi cair, itu tidak benar. Kami akan telusuri sampai jelas,” ujar Rusmin.

Rusmin juga menegaskan, apabila ada tindakan pemaksaan atau ancaman penyitaan terhadap ahli waris tanpa dasar hukum, pihaknya akan melaporkan secara resmi ke lembaga berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BRI Life pusat.

“Pemaksaan membayar utang sebelum pencairan asuransi bisa melanggar hak ahli waris. Kami akan kawal kasus ini dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

LSM BPPI Kabupaten Soppeng menilai, kasus ini perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah prosedur yang diterapkan pihak bank dan asuransi telah sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen serta etika pelayanan keuangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Life belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan LSM BPPI Soppeng maupun ahli waris.

Pewarta /Editor : Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *